SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan empat jalur dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu.
"Untuk PPDB jenjang SMP negeri yang ada di Bantul ada empat jalur, yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi," kata Kepala Dinas Dikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto di sela sosialisasi PPDB Tahun 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, untuk jalur afirmasi, atau yang disediakan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung masing-masing sekolah, kemudian jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.
"Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua disediakan kuotanya paling banyak lima persen, dan jalur prestasi dengan kuota maksimal 25 persen," katanya.
Menurut dia, empat jalur dalam proses PPDB tersebut dilakukan secara online atau daring, yang kemudian melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah yang dipilih. Untuk jadwal pendaftaran dimulai pada 24 sampai 26 Juni untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
"Kemudian untuk jadwal dan alur pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur zonasi mulai 1 sampai 3 Juli. Calon siswa bisa mendaftar secara online dan melakukan verifikasi pada SMP Negeri pilihan pertama," katanya.
Selain secara online, katanya, sejumlah SMP negeri di Kabupaten Bantul juga membuka pendaftaran secara luring, namun diperuntukkan bagi jalur kelas khusus olahraga (KKO) yang sudah dijadwalkan sejak April hingga akhir Mei untuk proses daftar ulang.
"Jalur KKO dibuka di lima SMP negeri, yaitu SMP Negeri 1 Kretek, SMP Negeri 2 Kretek, SMP Negeri 3 Imogiri, SMP Negeri 2 Pleret, dan SMP Negeri 2 Sewon, dengan masing-masing satu rombel -rombongan belajar- berjumlah 32 siswa," katanya.
Selain PPDB SMP negeri, kata dia, untuk jenjang SD Negeri diberlakukan melalui tiga jalur, yaitu jalur afirmasi dengan kuota paling banyak 15 persen, jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen.
Dia berharap, melalui sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 kepada para kepala sekolah dan perwakilan masyarakat yang dilaksanakan pada kali ini dapat membekali masyarakat mengenai informasi dan aturan dalam seleksi peserta didik baru tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan