SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan empat jalur dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu.
"Untuk PPDB jenjang SMP negeri yang ada di Bantul ada empat jalur, yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi," kata Kepala Dinas Dikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto di sela sosialisasi PPDB Tahun 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, untuk jalur afirmasi, atau yang disediakan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung masing-masing sekolah, kemudian jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.
"Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua disediakan kuotanya paling banyak lima persen, dan jalur prestasi dengan kuota maksimal 25 persen," katanya.
Menurut dia, empat jalur dalam proses PPDB tersebut dilakukan secara online atau daring, yang kemudian melakukan verifikasi pendaftaran ke sekolah yang dipilih. Untuk jadwal pendaftaran dimulai pada 24 sampai 26 Juni untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
"Kemudian untuk jadwal dan alur pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur zonasi mulai 1 sampai 3 Juli. Calon siswa bisa mendaftar secara online dan melakukan verifikasi pada SMP Negeri pilihan pertama," katanya.
Selain secara online, katanya, sejumlah SMP negeri di Kabupaten Bantul juga membuka pendaftaran secara luring, namun diperuntukkan bagi jalur kelas khusus olahraga (KKO) yang sudah dijadwalkan sejak April hingga akhir Mei untuk proses daftar ulang.
"Jalur KKO dibuka di lima SMP negeri, yaitu SMP Negeri 1 Kretek, SMP Negeri 2 Kretek, SMP Negeri 3 Imogiri, SMP Negeri 2 Pleret, dan SMP Negeri 2 Sewon, dengan masing-masing satu rombel -rombongan belajar- berjumlah 32 siswa," katanya.
Selain PPDB SMP negeri, kata dia, untuk jenjang SD Negeri diberlakukan melalui tiga jalur, yaitu jalur afirmasi dengan kuota paling banyak 15 persen, jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen.
Baca Juga: ORI DIY Masih Temukan Praktik Numpang KK di PPDB 2023, Satu Rumah Ada 20 Anak
Dia berharap, melalui sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 kepada para kepala sekolah dan perwakilan masyarakat yang dilaksanakan pada kali ini dapat membekali masyarakat mengenai informasi dan aturan dalam seleksi peserta didik baru tersebut.
Berita Terkait
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
Kisah Haru Para Pendidik Demi Mencerdaskan Generasi Bangsa dalam Guru Cinta
-
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025