SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka layanan penyembelihan hewan kurban Idul adha di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.
Penyembelihan hewan kurban tersebut melayani masyarakat atau panitia penyembelihan di wilayah Kota Yogyakarta.
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran pelayanan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan sendiri akan dilayani pada saat hari H Idul Adha pada 17 Juni sampai selama Hari Tasyriq hingga 20 Juni 2024.
Menurut Ketua Baznas Kota Yogyakarta, Syamsul Azhari menuturkan pihaknya total sudah menerima pendaftaran penyembelihan di RPH Giwangan untuk sapi 157 ekor dan kambing 39 ekor. Jumlah itu terjadwal saat hari H Idul Adha dan selama Hari Tasyriq.
"Pada hari Idul Adha 17 Juni 2024 kuota maksimal penyembelihan sapi 60 ekor sudah terpenuhi dan kambing baru 3 ekor dari kuota 80 ekor," kata Syamsul, Sabtu (15/6/2024).
Sedangkan pada Hari Tasrik pertama, 18 Juni 2024 terdaftar penyembelihan sapi 75 ekor dari kuota maksimal 80 ekor dan kambing 30 ekor dari kuota 80 ekor. Hari Tasrik kedua 19 Juni 2024 terdaftar 22 ekor sapi dari kuota 80 ekor dan kambing 6 ekor dari kuota 80 ekor.
Hingga Rabu kemarin setidaknya untuk jadwal hari terakhir yakni Hari Tasyriq ketiga 20 Juni 2024 belum ada pendaftar. Dari kuota yang tersedia maksimal sapi 80 ekor dan kambing 80 ekor.
"Penyembelihan hewan kurban yang lewat Baznas Kota Yogyakarta khusus hewan kurban dari di wilayah Kota Yogyakarta," ujarnya.
Masyarakat yang akan menyembelihkan hewan kurban di RPH Giwangan dapat mendaftar di Kantor Baznas Kota Yogyakarta yang berada di lantai satu Masjid Pangeran Diponegoro di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Baca Juga: 3 Sapi Sleman Bersaing Rebut Hati Jokowi untuk Jadi Kurban Presiden
Syamsul menyatakan layanan penyembelihan hewan kurban melalui Baznas Kota Yogyakarta akan dikenakan biaya penyembelihan sapi sekitar Rp 650 ribu/ekor dan kambing Rp 150 ribu/ekor.
Pemkot Yogyakarta juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4.3/2448/SE/2024 tentang panduan penjualan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam upaya pencegahan penyebaraan penyakit hewan menular strategis menjelang perayaan Idul Adha 2024.
Surat edaran itu juga dimaksudkan agar pemotongan dan pengolahan hewan kurban dapat sesuai dengan tuntunan Islam dan menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi menegaskan Pemkot Yogyakarta sudah ada ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban.
"Baznas yang mengatur jadwal dan berapa jumla hewan kurban yang disembelih di RPH Giwangan dalam per hari selama hari Raya Idul Adha dan Tasyrik. Petugas yang di sana [RPH Giwangan] hanya memotong saja," ujar Sukidi.
Dia menyatakan kemampuan memotong di RPH Giwangan normalnya sekitar 40 ekor/hari. Namun dalam kondisi tertentu bisa sampai sekitar 70 ekor/hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan