SuaraJogja.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim terdapat penurunan alih fungsi lahan perhutanan dari tahun ke tahun. Hingga saat ini tercatat hanya 130 ribu hektar lahan hutan per tahun yang beralih fungsi menjadi non kehutanan.
"Sekarang kita sudah bersyukur ya, sejak [tahun] 2000-an itu sampai sekarang ini kan sudah terjadi penurunan dan per tahunnya itu hanya 130 ribu hektare," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, ditemui di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (26/6/2024).
Disampaikan Bambang, peralihan lahan hutan itu digunakan untuk mendukung pembangunan secara nasional. Walaupun memang, ia memastikan dalam pembangunan itu tetap dilakukan pengawasan.
"Itu memang mendukung pembangunan non kehutanan. Jadi apa yang kita lakukan dalam satu perencanaan yang terintegrasi selama ini itu mendukung sekali lagi pembangunan nasional," terangnya.
Luasan lahan sebesar 130 ribu hektare per tahun yang beralih fungsi itu diarahkan untuk mendukung produktivitas masyarakat. Ada yang digunakan untuk lahan garapan hingga pemukiman.
"Memang sudah menjadi pembangunan non kehutanan. Itu kan pelepasan-pelepasan yang memang diarahkan untuk produktivitas, tentunya ada juga lokasi untuk lahan garapan, pemukiman, sarana prasarana, fasum, faskes dan itu semua untuk menjamin produktivitas yang kita inginkan dari masyarakat yang ada di sana itu terjamin," tandasnya.
Kendati demikian, Bambang bilang pembangunan dengan pemanfaatan lahan hutan itu tetap berbasis pada aturan yang ada. Sehingga tidak serta merta dilakukan eksploitasi pihak-pihak tak bertanggungjawab.
"Jadi bagaimana tadi kuncinya indeks kualitas lingkungan hidup yang dilihat nih. Peningkatan luasan dari penutupan hutannya, peningkatkan penutupan lahannya, peningkatkan bagaimana tidak terjadi pencemaran dan kerusakan dan peningkatkan bagaimana penanganan keanekaragaman hayati bisa kita kelola," ujarnya.
KLHK memastikan alih fungsi lahan untuk pembangunan itu tetap dikawal oleh pemerintah secara menyeluruh. Hal itu telah dilakukan oleh pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Rakor KLHK: Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Hutan Jawa Jadi Tantangan Utama
"Jadi itu lah yang dilakukan oleh pemerintah sampai 2023, laju penurunannya itu jelas sekali terlihat dan sampai saat ini kita bersyukur sudah jauh menurun sekalipun kita masih melaksanakan pembangunan. Jadi kebijakan sekalipun itu alih fungsi itu tetap dikawal oleh pemerintah dengan baik," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Bambang juga menyatakan tidak ada masyarakat yang diabaikan dalam proses alih lahan itu. Pemerintah memastikan tetap ada keterlibatan masyarakat di dalamnya.
"Jadi tidak ada yang tertinggal sehingga itu yang dilakukan pemerintah sekian tahun ini, sehingga yang penting sinkronisasi dan kolaborasi dari pusat provinsi dan kabupaten dalam menata kelola untuk tetap dalam satu kesatuan sistem," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah