SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah berkoordinasi untuk merevisi Peraturan Bupati (Perpub) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Koordinasi awal untuk revisi Perbup APK sudah dilakukan dengan instansi terkait. Kami berharap proses revisi Perbup APK dapat ditetapkan sebelum masa kampanye pilkada yang berlangsung pada 25 September 2024," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul yang diajak koordinasi untuk revisi regulasi tersebut diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setda Bantul.
Dia mengatakan, perbup yang direvisi agar ditetapkan sebelum masa kampanye supaya saat pengawasan oleh jajaran pengawas tidak ada problem di lapangan, dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggara
Bawaslu Bantul berharap nantinya Perbup APK juga disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat.
"Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu, apabila menemukan APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho mengatakan, berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap APK pada Pemilu 2024, masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi.
Catatan tersebut antara lain pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya wilayah Sedayu, Kasihan dan Banguntapan.
"Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh Satpol PP, agar tidak menjadi permasalahan lingkungan kedepannya," katanya.
Dia mengatakan, Bawaslu Bantul mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang ada 9.824 APK yang ditertibkan, antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.
Berita Terkait
-
BPBD DIY: Pemenuhan Air Bersih Warga Gunungkidul dan Sleman Masih Aman
-
Jelang Pilkada 2024: Aturan APK di Bantul Diperketat, Larangan Pemasangan Diperluas
-
Ramai Sampah Kota Jogja Dibuang ke Bantul, DLHK DIY Minta Kabupaten Urus Sendiri
-
Pendapatan Wisata Bantul hingga Juni 2024 capai Rp14,5 miliar, Destinasi Wisata Ini yang Masih Jadi Primadona
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju
-
Menko Airlangga Kumpulkan Para Pengusaha Usai Tarif Trump 19 Persen
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
-
Penyerang Keturunan Sudah Tiba dan Disambut Bek Timnas Indonesia, Tunggu Arahan Patrick Kluivert
Terkini
-
Kisah Ibu Okta di Tengah Lonjakan DBD Bantul: Antara Cemas Balita dan Pertanyaan Wolbachia
-
30 Tahun Jogja Pertahankan Gamelan: Lawan Deru Sound Horeg hingga Rawat Akar Budaya
-
Pengguna BRImo Tembus 42,7 Juta, Transaksi Makin Mudah dan Nyaman
-
Geger Jual Beli Seragam SMP di Sleman, Disdik Turun Tangan Usai Dilaporkan ke Ombudsman
-
Cek Kesehatan Gratis di Bantul Diminati, Tapi... Ini Alasan Warga Masih Ragu