SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah berkoordinasi untuk merevisi Peraturan Bupati (Perpub) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Koordinasi awal untuk revisi Perbup APK sudah dilakukan dengan instansi terkait. Kami berharap proses revisi Perbup APK dapat ditetapkan sebelum masa kampanye pilkada yang berlangsung pada 25 September 2024," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul yang diajak koordinasi untuk revisi regulasi tersebut diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setda Bantul.
Dia mengatakan, perbup yang direvisi agar ditetapkan sebelum masa kampanye supaya saat pengawasan oleh jajaran pengawas tidak ada problem di lapangan, dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggara
Bawaslu Bantul berharap nantinya Perbup APK juga disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat.
"Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu, apabila menemukan APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho mengatakan, berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap APK pada Pemilu 2024, masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi.
Catatan tersebut antara lain pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya wilayah Sedayu, Kasihan dan Banguntapan.
"Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh Satpol PP, agar tidak menjadi permasalahan lingkungan kedepannya," katanya.
Dia mengatakan, Bawaslu Bantul mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang ada 9.824 APK yang ditertibkan, antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.
Berita Terkait
-
BPBD DIY: Pemenuhan Air Bersih Warga Gunungkidul dan Sleman Masih Aman
-
Jelang Pilkada 2024: Aturan APK di Bantul Diperketat, Larangan Pemasangan Diperluas
-
Ramai Sampah Kota Jogja Dibuang ke Bantul, DLHK DIY Minta Kabupaten Urus Sendiri
-
Pendapatan Wisata Bantul hingga Juni 2024 capai Rp14,5 miliar, Destinasi Wisata Ini yang Masih Jadi Primadona
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Bantul Tolak Sampah dari Luar Daerah: Fokus Benahi Sampah Sendiri, Ini Strateginya
-
Langit Jogja Akan Memerah, Gerhana Bulan Total Minggu Malam Bisa Dilihat Sempurna
-
3 Link DANA Kaget Aktif yang Bisa Diklaim Hari ini untuk Warga Jogja
-
Tol Jogja-Solo Padat Merayap, Lalin Naik Hampir 37 Persen Saat Libur Panjang Akhir Pekan
-
Populasi Kucing Liar Terkendali? Yogyakarta Gencarkan Sterilisasi Gratis di Gedung Pemerintah