Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:58 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah berkoordinasi untuk merevisi Peraturan Bupati (Perpub) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Koordinasi awal untuk revisi Perbup APK sudah dilakukan dengan instansi terkait. Kami berharap proses revisi Perbup APK dapat ditetapkan sebelum masa kampanye pilkada yang berlangsung pada 25 September 2024," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.

Sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul yang diajak koordinasi untuk revisi regulasi tersebut diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setda Bantul.

Dia mengatakan, perbup yang direvisi agar ditetapkan sebelum masa kampanye supaya saat pengawasan oleh jajaran pengawas tidak ada problem di lapangan, dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggara

Baca Juga: Target Rp49 Miliar di Depan Mata, Optimisme Pariwisata Bantul Melalui Festival Layang-Layang Internasional

Bawaslu Bantul berharap nantinya Perbup APK juga disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat.

"Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu, apabila menemukan APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho mengatakan, berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap APK pada Pemilu 2024, masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi.

Catatan tersebut antara lain pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya wilayah Sedayu, Kasihan dan Banguntapan.

"Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh Satpol PP, agar tidak menjadi permasalahan lingkungan kedepannya," katanya.

Baca Juga: 15 Rumah Sehari! Misi Berat Pantarlih di Tengah Gempuran Data Pemilih Pilkada

Dia mengatakan, Bawaslu Bantul mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang ada 9.824 APK yang ditertibkan, antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.

Load More