SuaraJogja.id - Tahun Ajaran (TA) baru untuk siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah akan dimulai pekan depan. Sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai, sekolah akan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY tahun ini melarang MPLS digelar diluar kegiatan akademik. Termasuk menggunakan atribut yang aneh ataupun perploncoan selama kegiatan pengenalan sekolah tersebut.
"Kegiatan [MPLS] harus fokus pada pengenalan sekolah dan budaya lokal. Murid tidak diperkenankan membawa karung goni, atribut aneh, atau benda lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran," ungkap Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya di Yogyakarta, Jumat (12/7/2024).
Didik sudah memperingatkan sekolah untuk melaksanakan MPLS sesuai dengan tujuan utamanya. Alih-alih perploncoan, MPLS seharusnya diisi dengan beragam kegiatan yang bermanfaat dan edukatif bagi peserta didik baru.
Baca Juga: Tujuh Perusahaan Tak Sehat, OJK Awasi Asuransi Bermasalah
Didik juga mengimbau sekolah di DIY tidak melibatkan alumni dalam kegiatan MPLS. Disdikpora akan memantau pelaksanaan MPLS hingga ke tingkat kabupaten/kota.
"Saya pun akan mendatangi langsung satu atau dua sekolah," tandasnya.
Didik menyebutkan, MPLS di DIY tahun ini akan dilaksanakan selama lima hari. Karenanya sekolah diminta memiliki waktu yang cukup lama dalam mengenalkan program sekolah, Pendidikan Khas ke-Jogja-an, sosialisasi tentang bahaya narkoba dan lalu lintas serta pengenalan kegiatan kepramukaan.
"Sekolah dapat bekerja sama dengan BNN dan pihak kepolisian [untuk MPLS]," ungkapnya.
Selain pengenalan sekolah, Didik meminta sekolah juga memperkuat pendidikan karakter dan budaya lokal selama MPLS. Yakni dengan mensosialisasikan Pendidikan Khas ke-Jogja-an yang merupakan pengenalan budaya lokal.
Baca Juga: Blak-blakan PT Primissima Terpaksa Rumahkan dan Tunggak Gaji Ratusan Karyawan
Sementara terkait kegiatan kepramukaan, Didik tetap mewajibkan sekolah menyelenggarakannya. Hal ini mengingat Kemendikbudristek sudah menghapus Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
"Tapi di DIY tetap wajib diikuti oleh siswa kelas 1, sedangkan untuk kelas 2 menjadi ekstrakulikuler pilihan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Siapa Oma Metia? Alumni UI yang Hidup Sebatang Kara Padahal Orang Tuanya Petinggi Polri Era Hoegeng
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan