SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII, IM, kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) berinisial MNF sebagai tersangka.
MNF ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM pada 2021 silam.
"Iya (MNF ditetapkan tersangka) laporan sudah lama itu, dari tahun 2021," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Diungkapkan Idham, advokat tersebut dilaporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang masih berkaitan dengan pernyataan MNF dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh IM pada 2020 silam.
Baca Juga: Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli, Polisi Pastikan Calon Tersangka Tidak Kabur
Sebelumnya investigasi telah dilakukan terhadap kasus yang diperkirakan memakan 30 korban tersebut. Kasus itu lantas menjadi semakin rumit ketika kemudian tidak dilanjuti dengan laporan kepolisian.
Penetapan status tersangka kepada MNF sendiri, kata Idham, berdasarkan sejumlah bukti yang ada. Salah satunya lampiran berupa Zoom Meeting yang diunggah ke kanal YouTube oleh IM.
"Ya tentunya (bukti) yang di kanal youtube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang. Ya link youtube itu, sampai sekarang masih bisa akses orang banyak," ungkapnya.
Idham mengaku sebenarnya kepolisian sudah berusaha untuk meminta data-data korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual ini. Namun hingga laporan dan penetapan tersangka ini, tidak ada data yang diberikan kepada polisi.
"Kita berdasarkan laporan dia (IM). Kita makanya mintakan data dari M itu tapi tidak pernah (ada), sampai kita menyurat tiga kali lho," ujarnya.
Baca Juga: Polresta Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada enggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data. Saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbannya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," sambungnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi