SuaraJogja.id - Aksi durhaka kembali terjadi di wilayah Gunungkidul. Setelah pekan lalu seorang pemuda di Kapanewon Gedangsari nekat membakar rumah kedua orangtuanya gegara terlilit hutang akibat judi online, kali ini kejadian serupa ada di Kapanewon Saptosari.
AS (27) warga Kalurahan Kanigoro Kapanewon Saptosari menghantam muka ibu kandungnya setelah keinginan menjual rumah kedua orangtuanya tak direstui orang yang melahirkan dan mengasuhnya hingga besar. Pria beristri ini kalang kabut ingin menjual rumah kedua orangtuanya karena terlilit hutang.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat (2/8/2024) kemarin. Sebelum sholat jumat, AS datang ke rumah kedua orangtuanya. Pria beristri ini menyampaikan keinginannya ingin menjual rumah yang ditinggali kedua orangtuanya.
AS beralasan, uang hasil penjualan rumah kedua orangtuanya tersebut bakal digunakan untuk melunasi hutangnya yang telah menumpuk. Lelaki ini memiliki hutang mencapai ratusan juta rupiah. Usaha mebel yang pemuda rintis tengah kolaps.
Pemuda ini kemudian meminta kepada orangtuanya untuk menjual rumah. Alasannya karena pemuda ini memiliki hutang mencapai Rp 500 juta. Pemuda ini kebingungan bagaimana melunasi hutangnya karena usahanya tengah jalan di tempat.
Namun niat pemuda ini ingin menjual rumah kedua orangtuanya ditolak mentah-mentah. Karena tersulut emosi, pemuda ini lantas mendorong ibunya yang berada di samping bapaknya. Pemuda ini juga menghantam muka ibunya sebanyak dua kali.
Akibat perlakuan anak semata wayangnya tersebut, hidung ibunya patah. Sang ibu lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Tak terima dengan aksi anaknya tersebut, kedua orangtua AS lantas melaporkannya ke polisi.
"Benar, terjadi penganiayaan oleh AS terhadap ibunya," ujar Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto, Sabtu (3/8/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Saptosari,” ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Nasib Miris Mbah Sarno, Pejuang Indonesia Asal Gunungkidul yang Hidup dari Belas Kasihan dan Tinggal di Kandang Ayam
-
Sering Hadiri Kegiatan Partai Lain, PKB Gunungkidul Belum Tentukan Sikap Dalam Pilkada 2024
-
Diduga Cabuli 10 Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia