SuaraJogja.id - Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah merupakan angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Diketahui putusan MK itu tercatat dalam Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Iya [putusan positif] bagi perkembangan demokrasi. Ini saya kira adalah putusan yang sangat baik, terutama menjelang pendaftaran pilkada yang akan dilakukan tanggal 27 Agustus kan," kata Allan saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (20/8/2024).
Allan menjelaskan ada tiga poin utama yang membuat putusan ini dinilai positif. Dia menyoroti soal pemaknaan ulang oleh MK terkait perolehan ambang batas yang dihapuskan.
"Diganti dengan pemaknaan yang oleh MK itu dimaknai ulang di putusannya itu kalau provinsi dengan jumlah penduduk berapa, presentase berapa gitu kan," ucapnya.
"Jadi implikasinya menghilangkan ambang batas yang sudah diatur di dalam pasal 40 ayat 1 undang-undang Pilkada yang ada kan. Sehingga prosentase diatur disesuaikan dengan jumlah penduduk," imbuhnya.
Kemudian yang kedua terkait dengan permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dua partai itu diketahui hampir sebagian besar tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan MK ini kemudian membuat partai non parlemen pun dapat mengajukan calon. Dengan syarat-syarat lain yang sudah dihitung atau dipertimbangkan ulang.
"Nah menurut saya putusan ini memberikan ruang bagi partai non parlemen untuk juga dapat terlibat atau mengikuti kontestasi pilkada. Ini yang paling penting," tegasnya.
Baca Juga: Ganjar Bicara Peluang PDIP di Pilkada 2024, Singgung Pencatutan KTP hingga Potensi Usung Bukan Kader
"Jadi suara mereka meskipun mereka tidak mendapatkan kursi tapi kan ada yang memilih partai itu sehingga suaranya kan tidak terbuang sia-sia hanya karena dia tidak memiliki kursi," sambungnya.
Kemudian yang ketiga, kata Allan, putusan MK ini menunjukkan upaya untuk merespons gejala-gejala kartel politik. Terlebih kartel dalam pencalonan pilkada yang akan datang.
"Dengan adanya putusan ini, MK nampaknya memang berusaha untuk merespons ya banyaknya gejala-gejala kartel politik atau kartel dalam pencalonan pilkada yang akan, misalkan melibatkan banyak partai. Sehingga dengan adanya rumusan ini kan kartel-kartel itu ya bisa dilawan dengan cara merumuskan ulang kaitannya dengan pencalonan pilkada dari segi partai politik," ujarnya.
Dia menilai dengan putusan ini akan mengubah konstelasi politik. Tidak hanya di Jakarta tapi di semua level daerah dalam Pilkada serentak November mendatang.
"Menurut saya, ini adalah putusan yang baik bagi penyelenggaraan demokrasi terutama dalam konteks pilkada. Sehingga partai-partai yang tidak memiliki kursi itu tetap bisa ikut berpartisipasi untuk dapat mengajukan calon sepanjang memang memenuhi syarat," tandasnya.
Ditambahkan Allan, memang sudah seharusnya dalam Pilkada terdapat banyak pilihan. Sehingga tersedia berbagai preferensi pencalonan bagi masyarakat untuk memilih.
"Agar tidak itu-itu saja atau membuka ruang bagi siapapun untuk bisa maju sehingga masyarakat bisa memiliki banyak pilihan. Itu lah konteks pilkada demokratis, kalau pilkada itu hanya dikuasai oleh segelintir itu namanya bukan pilkada yang demokratis tapi itu adalah kartel," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?