SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali menindak tegas 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dua orang diturunkan jabatannya dan seorang lagi dipecat.
Sunaryanta mengatakan ini semua dalam rangka menertibkan dan menghormati para ASN yang melakukan kinerjanya dengan baik. Dia tidak ingin kinerja ASN yang sudah baik tercoreng oleh perilaku tidak terpuji oknum yang melanggar diisiplin ASN.
"Hari ini saya menindak 3 ASN. Satu saya pecat dan dua saya sanksi disiplin," ujar Sunaryanta, Senin (2/9/2024).
3 orang ASN yang disanksi tersebut dari 3 instansi berbeda. Di samping juga pelanggaran yang dilakukan juga berbeda antara satu ASN dengan ASN lainnya. Namun demikian, sanksi yang diberikan juga berbeda.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menuturkan pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN yaitu SY oknum PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS PNS Kapanewon Karangmojo, dan SR PNS pada Dinas Pariwisata.
"Ketiganya diindikasikan melanggar aturan disiplin ASN,"ungkap dia.
PNS SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen Nggubar Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya serta mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami dan melakukan pelanggaran Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Oleh bupati, lanjut dia, SY dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024," ujarnya.
Baca Juga: BPBD DIY Sebut Titik Gempa Gunungkidul Berada di Jalur Megathrust, Sebanyak 53 Rumah Rusak
Kemudian PNS DS pada saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja terbukti bersalah melakukan pungutan diluar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.
DS terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
"Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024," tambahnya.
Sedangkan SR terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dengan seorang wanita berasal dari Gunungkidul, dan pada bulan Nopember tahun 2023 dengan seorang wanita berasal dari Kerawang dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
Menurutnya, Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun.
"Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayanan publik,"harapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik