SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok melakukan penertiban iklan rokok yang diganti dengan iklan layanan kesehatan di sejumlah toko-toko kelontong di wilayah itu.
"Penertiban ink dalam rangka mengawal implementasi Perda Kulon Progo Nomor 5 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka Satgas KTR Kulon Progo melaksanakan penertiban iklan rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan Satgas KTR juga melaksanakan pengawasan. Hal ini untuk memantau dan memastikan bahwa tidak ada aktifitas merokok di tujuh tatanan yang telah digariskan di Perda KTR, yaitu tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, kantor- kantor, fasilitas umum, dan kendaraan umum.
Selain itu, Satgas KTR Kabupaten Kulon Progo didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi DIY melaksanakan penilaian KTR di 4 titik lokasi Jogja Agro Park, RS Queen Latifa, Samsat Kulon Progo dan Balai Besar Veteriner.
Baca Juga: Bupati Kulon Progo Beri Apresiasi 16 Atlet Berprestasi di Momen HAORNAS
Selain menyasar tujuh tatanan penilaian kali ini juga dilaksanakan penertiban iklan rokok yang ada di jalan provinsi Sentolo-Wates, Jalan Nanggulan - Ngeplang serta jalan kabupaten di area Wates.
"Dari hasil pengawasan, masih ditemukan beberapa ketidakpatuhan di kawasan-kawasan tersebut," ucapnya.
Hal ini, lanjut Sri Budi, tentunya dibutuhkan komitmen serta kerja sama semua pihak untuk bersama-sama memahami, mematuhi serta mengawal pelaksanaan Perda KTR ini ke depannya.
"Sehingga tujuan diterbitkannya Perda KTR yaitu terciptanya udara yang bersih dan sehat bagi seluruh warga masyarakat Kulon Progo dapat tercapai secara optimal," tuturnya.
Sri Budi juga mengatakan dalam penilaian kali ini masih ditemukan puntung di area KTR, dan tanda KTR yang sudah mulai pudar. Satgas KTR kabupaten memberikan rekomendasi berupa pengaktifan Satgas KTR pada masing-masing tatanan serta mengganti stiker atau tanda KTR supaya menjadi mudah terbaca.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Bina 40 Pelajar yang Kelebihan Energi
Iklan rokok juga masih ditemukan dan langsung ditertibkan oleh Satpol PP sejumlah 14 spanduk yang terdapat pada pusat perbelanjaan dan digantikan dengan iklan layanan kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo.
Berita Terkait
-
Bisakah Xiaomi Mengurangi Iklan di HyperOS 3?
-
Cara Hilangkan Iklan di HyperOS, HP Xiaomi Jadi Nggak Lemot
-
Iklan Pizza Terpanjang di Dunia Tuai Perhatian, Tonjolkan Ukuran Jumbo dengan Saus Menggugah Selera
-
6 Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Iklan, Cuan Sehari Rp100 Ribu Langsung Cair!
-
Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk