Belum lagi dengan kondisi jalan yang halus, lebar dan hanya lurus. Kondisi itu yang kemudian memicu orang atau pengendara untuk berkecepatan tinggi.
"Ini yang menjadi masalah. Ini yang memicu terjadi banyak laka di sana dengan tingkat fatalitas yang cukup tinggi. Sehingga kemarin diambil kebijakan agar untuk mengurangi kecepatan," tandasnya.
Kendati tak merinci kasus khusus yang terjadi di Jalan Letjend Suprapto, dari catatan Dishub Kota Yogyakarta, sejak lima tahun terakhir jumlah kejadian kecelakaan di kota gudeg memang cukup tinggi.
Pada tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan mencapai 565 kasus. Dengan jumlah korban mencapai 620 orang, dengan rincian korban meninggal 20, luka berat 0, dan luka ringan 600.
Lalu pada tahun 2020, jumlah kejadian ada 497 kasus dengan total korban mencapai 779 dengan rincian, meninggal 21, luka berat 0, dan luka ringan 758.
Tahun 2021, jumlah kejadian 465 kasus mencatat total korban hingga 721 orang dengan rincian korban meninggal 36, luka berat 4 dan luka ringan 681.
Tahun 2022, jumlah kejadian 640 kasus. Total korban naik drastis mencapai 961 orang. Dengan korban meninggal 34, luka berat 0, dan luka ringan 927.
Kemudian tahun lalu pada 2023 jumlah kejadian mencapai angka tertinggi yakni 827 kasus. Jumlah korban mencapai total 1.017 dengan rincian korban meninggal 19, luka berat 5, dan luka ringan 993.
"Sebenarnya sudah kita pasang banyak rambu ya di sana ya. Ada batasan kecepatan maksimal hanya 30 km per jam. Sudah kita pasangi rumble strip setiap zebra cross yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Dipasang Demi Keselamatan, Rumble Strip di Jalan Letjen Suprapto Jogja justru Diprotes
"Termasuk juga sudah kita pasang zebra cross di 10 titik untuk memudahkan masyarakat menyebrang jalan. Tapi fakta yang ada tetap terjadi tingkat laka cukup tinggi dan fatalitas juga tinggi," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jogja, Kompol Maryanto ketika dimintai data kecelakaan lalu lintas di Jalan Letjend Suprapto pun belum memberikan secara detail angka tersebut. Pihaknya masih akan menunggu evaluasi dari pemasangan pita penggaduh itu hingga genap sebulan.
"Sebaiknya seyogyanya kalau kita evaluasi itu minimal berjalan sebulan nanti kami siapkan data-datanya. Jadi biar kelihatan data-datanya, minimal sebulan," ungkap Maryanto.
Rambu Batas Kecepatan Maksimal Tak Dilirik
Ditegaskan Golkari, batas kecepatan maksimal di Jalan Letjen Suprapto itu hanya 30 km/jam. Aturan itu berlaku sejak sebelum ada penebalan rumble strips atau sesudahnya.
"Ada ruas jalan tertentu yang sampai 40 km/jam, juga ada yang 30 km/jam. Jalan Letjen Suprapto adalah jalan yang kita pasangi rambu dengan kecepatan maksimal 30 km/jam. Sejak awal seperti itu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana