Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:20 WIB
pita penggaduh atau polisi tidur yang fenomenal di Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakarta diambil Selasa (1/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Namun, pada kenyataannya, Golkari bilang data kasus kecelakaan tak bisa berbohong. Apalagi tingkat fatalitas yang juga memprihatinkan.

Menurutnya rambu batas kecepatan maksimal itu hanya menjadi angin lalu saja. Bahkan dia menduga rambu yang dipasang itu tak pernah dilirik pengguna jalan.

"Pada kenyataannya kalau melihat dari tingkat fatalitas kecelakaan yang ada, saya berkeyakinan kecepatan kendaraan di sana lebih dari 50 km/jam, apalagi sampai ada yang MD (meninggal dunia), pasti lebih dari 50 atau bahkan 60 atau bahkan 70 km/jam, pasti tinggi. Padahal batas kecepatan maksimal harusnya itu cuma 30 km/jam," ujarnya.

Akses di Jalan Letjen Suprapto, kata Golkari tidak bisa dikesampingkan. Apalagi ruas tersebut merupakan jalur penyangga kawasan sumbu filosofi Malioboro. 

Baca Juga: Viral, Pengendara Motor Ini Kehilangan Spakbor Usai Lindas Polisi Tidur di Jalan Letjen Suprapto Jogja

"Saya pikir Jalan Letjen Suprapto menjadi sangat penting karena dia menjadi salah satu jalan alternatif bagi masyarakat khususnya yang dari arah utara untuk melintas ke selatan," terangnya.

"Kita tahu jalan yang dari arah timur mau ke selatan satu-satunya ya Suprapto pada saat dilakukan penutupan pada pukul 18.00-21.00 WIB. Sehingga tumpuannya ada di Jalan Suprapto," sambungnya.

Jika dilihat dari kondisi jalan secara keseluruhan saat ini Jalan Letjen Suprapto sudah sangat memadahi untuk dilewati. Baik dilihat secara lebar jalan, kondisi jalan, hingga kelengkapan rambu dan marka jalan.

Namun kondisi jalan yang baik itu tak bisa lantas dimanfaatkan sesuka hati. Apalagi dengan cara mengemudi atau berkendara secara kebut-kebutan.

"Kami berharap, kalau jalannya lebar mulus kemudian tidak terlalu ramai, jangan kemudian dianggap bahwa itu bisa kemudian pengguna jalan dengan kecepatan tinggi, tetap harus mengikuti dan menaati aturan rambu marka yang sudah dipasang," tandasnya.

Baca Juga: Dipasang Demi Keselamatan, Rumble Strip di Jalan Letjen Suprapto Jogja justru Diprotes

Antisipasi Kecelakaan 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan bahwa, pemasangan rumble strip atau pita penggaduh ini berfungsi untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. 

Selain itu, latar belakang pemasangan pita penggaduh itu sebagai upaya peningkatan kelancaran lalu lintas. Memang, kata Agus, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kelancaran, misalnya dengan menambah kapasitas jalan atau berbagai hal lain.

Namun khusus untuk Jalan Letjen Suprapto penambahan kapasitas jalan rasanya sudah cukup maksimal. Terlebih dengan pemberlakuan satu arah. 

Sehingga pita penggaduh itu yang menjadi upaya lain. Antisipasi kecelakaan menjadi hal yang sepaket dengan peningkatan kelancaran lalu lintas tersebut.

Plang kawasan Jalan Letjen Suprapto yang disebut sebagai penyangga kawasan Sumbu Filosofi. Jalur ini menjadi ruas alternatif bagi pengendara ketika melintas di dekat Sumbu Filosofi, Selasa (1/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Tapi memang pasti yang namanya sebuah cara itu ada dampak salah satunya itu. Memang kondisi waktu malam atau waktu-waktu tertentu yang bukan peak hour itu memang banyak pengendara kendaraan bermotor itu yang juga mungkin mengendarai kecepatan dengan kecepatan tinggi," ungkap Agus.

Load More