SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memberikan kompensasi kepada tujuh orang penemu dan pelapor objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Harapan kami dengan adanya pemberian penghargaan dan kompensasi ini akan semakin menambah semangat masyarakat untuk ikut melestarikan cagar budaya," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat penyerahan penghargaan dan kompensasi di Aula BPK Wilayah X, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu.
Tujuh orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman (DIY) serta Banjarnegara, Rembang, dan Semarang (Jawa Tengah) tersebut seluruhnya menemukan benda diduga cagar budaya pada 2024.
Objek diduga cagar budaya yang ditemukan, dua di antaranya berasal dari DIY yakni Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; dan uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi
Sementara temuan dari wilayah Jateng yakni Arca Agastya di Dukuh Klego, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang; Fosil Cranium Manusia Leran di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang; Fosil rahang gajah purba di Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunung pati, Kota Semarang.
Berikutnya, Arca Wisnu dan Laksmi; dan arca tokoh, batu berbentuk silinder, serta batu berhias padma di Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara.
Menurut Manggar, pemberian penghargaan dan kompensasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Untuk proses pemberian kompensasi, kata dia, BPK Wilayah X sebelumnya melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.
Dari hasil kajian, sejumlah parameter meliputi keaslian, fungsi, kesinambungan, nilai sejarah, hingga nilai budaya dari tujuh temuan tersebut dinyatakan telah terpenuhi.
Baca Juga: Merapi Semburkan 206 Guguran Lava dalam Sepekan, Kubah Lava Terus Bertambah
"Kalau cagar budaya itu tentu berusia lebih dari 50 tahun. Itu sesuai Undang-Undang Cagar Budaya," ujar dia.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
PSSI: Kompensasi Shin Tae-yong Sudah Dibayar Sesuai Kontrak
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Kendala Administrasi Hambat Pelaksanaan MBG di DIY
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik