SuaraJogja.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menanggapi hal tersebut. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan khususnya kepada Pemda DIY.
Pertama terkait dengan putusan MK tentang Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut Pemda DIY untuk mulai mendata ulang TKA yang ada di DIY.
"Dan memastikan prosedur penggunana TKA sesuai dengan Putusan MK, yaitu TKA yang diperbolehkan bekerja di DIY adalah TKA dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia," kata Irsad dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023. Maka Pemda DIY harus memulai pendataan ulang tentang jumlah pekerja kontrak atau Perjanjian Waktu Kerja Tertentu sebaran di DIY dan harus disertai dengan Perjanjian tertulis.
Baca Juga: Potong Gaji Terus! Serikat Buruh DIY: Upah Buruh Rendah, Bukan untuk Dipotong
Hal ini merupakan mandat MK yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
"Lalu sehubungan dengan Putusan MK Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY untuk segera mendata jumlah dan sebaran di DIY," ujarnya.
Kemudian mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk membuat batasan penggunaan sistem outsourcing. Pemda DIY, kata Irsad, harus memastikan tidak berkembangnnya outsourcing di DIY.
Selanjutnya sehubungan dengan Putusan MK Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY agar menetapkan UMP dan UMK DIY yang mampu memenuhi KHL.
"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta hingga 4 juta," ucapnya.
Baca Juga: Ngotot Ogah Digusur, Warga Bong Suwung Mengadu ke Pemda DIY
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, pihaknya mendesak Gubernur DIY agar melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Respon Keresahan Masyarakat, Pemda DIY Berdayakan Jagawarga Berantas Miras
-
Didukung Pekerja Informal di Pilkada Sleman, Harda-Danang Siap Naikkan UMK Sleman
-
Gempur Miras Digital, Pemda DIY Perketat Pengawasan Penjualan Online
-
Buruh Jogja Tuntut Kenaikan UMP 2025 Hingga 50 Persen, Begini Respon Pemda DIY
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi