SuaraJogja.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menanggapi hal tersebut. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan khususnya kepada Pemda DIY.
Pertama terkait dengan putusan MK tentang Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut Pemda DIY untuk mulai mendata ulang TKA yang ada di DIY.
"Dan memastikan prosedur penggunana TKA sesuai dengan Putusan MK, yaitu TKA yang diperbolehkan bekerja di DIY adalah TKA dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia," kata Irsad dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023. Maka Pemda DIY harus memulai pendataan ulang tentang jumlah pekerja kontrak atau Perjanjian Waktu Kerja Tertentu sebaran di DIY dan harus disertai dengan Perjanjian tertulis.
Baca Juga: Potong Gaji Terus! Serikat Buruh DIY: Upah Buruh Rendah, Bukan untuk Dipotong
Hal ini merupakan mandat MK yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
"Lalu sehubungan dengan Putusan MK Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY untuk segera mendata jumlah dan sebaran di DIY," ujarnya.
Kemudian mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk membuat batasan penggunaan sistem outsourcing. Pemda DIY, kata Irsad, harus memastikan tidak berkembangnnya outsourcing di DIY.
Selanjutnya sehubungan dengan Putusan MK Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY agar menetapkan UMP dan UMK DIY yang mampu memenuhi KHL.
"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta hingga 4 juta," ucapnya.
Baca Juga: Ngotot Ogah Digusur, Warga Bong Suwung Mengadu ke Pemda DIY
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, pihaknya mendesak Gubernur DIY agar melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum.
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Ibu Mendiang Kim Sae Ron Beberkan 7 Tuntutan, Ingin Kim Soo Hyun dan Agensi Minta Maaf
-
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya