SuaraJogja.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menanggapi hal tersebut. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan khususnya kepada Pemda DIY.
Pertama terkait dengan putusan MK tentang Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut Pemda DIY untuk mulai mendata ulang TKA yang ada di DIY.
"Dan memastikan prosedur penggunana TKA sesuai dengan Putusan MK, yaitu TKA yang diperbolehkan bekerja di DIY adalah TKA dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia," kata Irsad dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023. Maka Pemda DIY harus memulai pendataan ulang tentang jumlah pekerja kontrak atau Perjanjian Waktu Kerja Tertentu sebaran di DIY dan harus disertai dengan Perjanjian tertulis.
Hal ini merupakan mandat MK yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
"Lalu sehubungan dengan Putusan MK Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY untuk segera mendata jumlah dan sebaran di DIY," ujarnya.
Kemudian mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk membuat batasan penggunaan sistem outsourcing. Pemda DIY, kata Irsad, harus memastikan tidak berkembangnnya outsourcing di DIY.
Selanjutnya sehubungan dengan Putusan MK Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY agar menetapkan UMP dan UMK DIY yang mampu memenuhi KHL.
"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta hingga 4 juta," ucapnya.
Baca Juga: Potong Gaji Terus! Serikat Buruh DIY: Upah Buruh Rendah, Bukan untuk Dipotong
Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, pihaknya mendesak Gubernur DIY agar melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum.
Gubernur DIY turut didesak agar segera membuat Pergub untuk memastikan semua perusahaan DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional. Dengan memperhatikan Kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
"Sehubungan dengan Putusan MK Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Gubernur DIY agar segera melakukan kajian penerapan Upah Minimum Sektoral yang melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan menerapkan UM Sektoral di DIY pada 2026," tuturnya.
Isu PHK pun turut disampaikan dalam tuntutan ini. Pihaknha menuntut Gubernur DIY untuk mengantisipasi adanya PHK di Yogyakarta dan dalam terjadi PHK maka dipastikan harus terlebih dahulu melaui perundingan antara buruh dan pekerja.
Apabil tidak tercapai kesepakatan maka PHK tidak memiliki kekuatan hukum. Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU PPHI.
Terakhir sehubungan dengan Putusan MK Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY mendesak Gubernur DIY untuk mengeluarkan Pergub soal Pesangon. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa besaran pesangon paling sedikit seperti apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya.
Berita Terkait
-
Respon Keresahan Masyarakat, Pemda DIY Berdayakan Jagawarga Berantas Miras
-
Didukung Pekerja Informal di Pilkada Sleman, Harda-Danang Siap Naikkan UMK Sleman
-
Gempur Miras Digital, Pemda DIY Perketat Pengawasan Penjualan Online
-
Buruh Jogja Tuntut Kenaikan UMP 2025 Hingga 50 Persen, Begini Respon Pemda DIY
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Perjalanan Merawat Arum Manis Jadul, Kisah UMKM Bertahan di Tengah Harga Bahan Baku yang Melonjak
-
Jangkau 60 Ribu Desa, 1,06 Juta BRILink Agen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026