SuaraJogja.id - Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.
Pasalnya, kata dia, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.
"Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?" ucap Pieter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Maka dari itu, dirinya berharap DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Spanduk 'Peringatan Darurat' FH UGM Kembali Berkibar, Dosen Kritik Pencopotan Terkait Donatur
Dia pun menyinggung sikap parlemen yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut, di mana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan perubahan kata perampasan menjadi pemulihan masih menunggu kajian mendalam. Dalam pandangannya, penggunaan istilah yang tepat sangat penting karena berpengaruh pada pemahaman dan penerapan undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, kata dia, Supratman tetap menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Di sisi lain, Pieter mengungkapkan parlemen dalam beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.
Doli, sambung dia, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kata perampasan memiliki konotasi yang kurang baik dalam konteks hukum di Indonesia dan membandingkan dengan istilah yang digunakan dalam Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Baca Juga: RUU Pilkada Batal, Partai Buruh DIY Kawal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan
UNCAC menggunakan istilah stolen asset recovery atau pemulihan aset. Menurut Doli, istilah pemulihan lebih merefleksikan niat baik daripada perampasan yang bisa dianggap ofensif.
Namun, ia menyebutkan rencana perubahan tersebut mendapat kritik tajam dari sejumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Novel menganggap pergantian diksi bisa mengurangi roh perjuangan RUU dalam memberantas korupsi.
Novel berpendapat polemik tersebut menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tidak sah.
Novel, menurutnya, juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di mana peningkatan harta yang tidak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar masalah terminologi, tetapi juga mencerminkan strategi optimal dalam pemberantasan korupsi.
Urgensi perampasan aset, sambung dia, bukan sekadar masalah kepentingan dalam konteks penegakan hukum, seperti penyitaan perampasan, tetapi lebih kepada UNCAC yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi yang optimal.
Dia mengatakan, bagi masyarakat, RUU itu diharapkan menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Publik juga berharap agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.
"Sebab apa pun istilahnya, yang terpenting keberanian dan komitmen nyata untuk menindak korupsi hingga ke akar-akarnya demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Israel Minta Klarifikasi atas Keterlibatan Hakim ICC dalam Kasus Dugaan Kejahatan Perang Netanyahu
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Tidur Malam? Ini Penjelasannya!
-
Ramai Isu Konstruksi Hukum Tom Lembong Penuh Kendala, Ini Bantahan Kejagung
-
Tabrakan Beruntun di Cipularang, DPR Desak RUU LLAJ yang Atur ODOL Masuk Prolegnas
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Mencari Kelemahan Jepang: Memori 6 Tahun Lalu Jadi Modal Shin Tae-yong
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
Terkini
-
Cari Rumput di Kali Gendol, Warga Sleman Malah Kehilangan Telinga Akibat Gigitan Anjing
-
Gondongan Merebak di Gunungkidul, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
UGM Berkabung, Mantan Rektor sekaligus Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Wafat
-
Danang Maharsa Bongkar Borok Perizinan Miras di Sleman hingga Strategi Tingkatkan PAD di Sektor Wisata
-
Apes, Gara-gara Anjing, 2 Motor dan 2 Mobil Tabrakan Beruntun di Bantul