SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan aplikasi transaksi non tunai (TNT) yang diberi nama “SmartDesaKu” untuk mewujudkan pengelolaan keuangan kalurahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif dan dilakukan dengan tertib disiplin anggaran serta dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, penerapan aplikasi transaksi nontunai (TNT) diharapkan dapat membantu dan mempermudah pengelolaan transaksi keuangan bagi pemerintah kalurahan untuk mewujudkan pemerintah kalurahan yang bersih bebas dari praktek korupsi dan memberi kemajuan, serta kesejahteraan kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.
"Kulon Progo menjadi kabupaten yang pertama di DIY yang sudah menjalankan TNT. Untuk itu mari bersama-sama memaksimalkan aplikasi TNT tersebut agar bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan pemerintah Kalurahan yang akuntabel serta bebas dari praktik korupsi” kata Triyono dalam acara peluncuran inovasi berupa Aplikasi Transaksi Non Tunai (TNT) atau “SmartDesaKu”.
Ia berharap pada 2025, seluruh Kalurahan di Kulon Progo sudah menerapkan aplikasi TNT tersebut dan dapat dimaksimalkan penerapannya.
Penerapan aplikasi TNT dapat meminimalisir terhadap risiko-risiko penyalahgunaan keuangan, sudah ada transaksi nontunai tidak perlu ada pengembalian yang dapat menimbulkan bibit korupsi, mengingat dalam TNT nominal terkecil pun sudah dicantumkan.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh panewu (camat) di Kulon Progo untuk dapat aktif membantu dan melakukan pengawasan pelaksanaan TNT di kalurahan," katanya.
Lebih lanjut, Triyono berharap seluruh panewu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan di kalurahan melakukan pemantauan dan pendampingan permasalahan yang nantinya dihadapi.
“Seluruh pihak mulai dari lingkup terkecil saling bersinergi dan bekerja sama mendukung penerapan aplikasi TNT," katanya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo Ikhsan mengatakan pada 2024, penerapan TNT sudah mulai dilakukan meskipun pada penerapannya masih ada beberapa yang manual.
“Pelaksanaan TNT pada 2024 sudah dilaksanakan di seluruh kalurahan di Kulon Progo, akan tetapi infrastruktur yang masih terbatas dalam penerapan TNT penggunaannya belum bisa secara maksimal masih ada beberapa yang dilakukan secara manual” kata Ikhsan.
Ia mengatakan, segala persiapan bimtek dan infrastruktur sudah siap pada 2025 ini, aplikasi TNT “SmarDesaKu” dapat di implementasikan dan di launching secara penuh.
"Seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah siap menerapkan aplikasi TNT “SmarDesaKu” secara penuh," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada HMPV Kulon Progo Siaga Satu Antisipasi Lonjakan Kasus dari Tiongkok
-
Makan Bergizi Gratis di Kulon Progo Belum Dilaksanakan, Menunggu Aba-Aba Badan Gizi Nasional
-
Ketahuan, Pencuri HP di Stasiun Yogyakarta Dibekuk Berkat Lacak Aplikasi
-
Tiga Kasus Ternak Sapi Bergejala PMK Dilaporkan Muncul di Kulon Progo
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik