SuaraJogja.id - Dugaan perselingkuhan melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mencuat setelah seorang warga Bantul melaporkan istrinya, JS, yang bekerja di Kapanewon Panggang. JS dituduh telah mendua bersama dengan oknum ASN yang bekerja di Kapanewon Purwosari berinisal S, tak jauh dari Panggang.
Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di gawai dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel pada 14 Agustus 2024. Dua bukti tersebut menjadi bekal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pemeriksaan.
Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima surat perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pada 7 Januari 2025 untuk memeriksa salah satu ASN mereka, yang berinisial S.
"Sebenernya pas pak Bupati tindak (kunjungan) ke sini tahun lalu, Itu sudah disinggung. Dan awal bulan ini kami diperintahkan memeriksanya," kata dia ketika dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, S mengakui perselingkuhan tersebut atas dasar suka sama suka. Meskipun demikian, sampai saat ini memang belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.
Hingga saat ini, S tetap aktif bekerja di Kapanewon Purwosari tanpa menunjukkan penurunan kinerja. Dan S pun masih bekerja sebagaimana sebelum kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh suami dari SJ, yang konon menjadi selingkuhannya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim BKPPD telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi.
“Pelapor sudah memberikan keterangan yang mendukung laporannya. Selanjutnya, terlapor akan dipanggil pada akhir Februari untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” kata Sunawan.
Kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan.
Baca Juga: Tukin Tak Dibayar Sejak 2020, Puluhan Dosen ASN Unjuk Rasa ke L2DIKTI DIY
Setelah seluruh pihak diperiksa, tim BKPPD akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ASN seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan integritas di tengah masyarakat.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Trah HB II Kritik Keras: Pemerintah Lamban Kembalikan Manuskrip Rampasan Geger Sepehi
-
Ambarrukmo Atisomya Hadirkan Kemewahan Warisan Budaya dan Pengalaman Tak Tertandingi di Yogyakarta
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon