SuaraJogja.id - Dugaan perselingkuhan melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mencuat setelah seorang warga Bantul melaporkan istrinya, JS, yang bekerja di Kapanewon Panggang. JS dituduh telah mendua bersama dengan oknum ASN yang bekerja di Kapanewon Purwosari berinisal S, tak jauh dari Panggang.
Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di gawai dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel pada 14 Agustus 2024. Dua bukti tersebut menjadi bekal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pemeriksaan.
Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima surat perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pada 7 Januari 2025 untuk memeriksa salah satu ASN mereka, yang berinisial S.
"Sebenernya pas pak Bupati tindak (kunjungan) ke sini tahun lalu, Itu sudah disinggung. Dan awal bulan ini kami diperintahkan memeriksanya," kata dia ketika dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, S mengakui perselingkuhan tersebut atas dasar suka sama suka. Meskipun demikian, sampai saat ini memang belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.
Hingga saat ini, S tetap aktif bekerja di Kapanewon Purwosari tanpa menunjukkan penurunan kinerja. Dan S pun masih bekerja sebagaimana sebelum kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh suami dari SJ, yang konon menjadi selingkuhannya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim BKPPD telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi.
“Pelapor sudah memberikan keterangan yang mendukung laporannya. Selanjutnya, terlapor akan dipanggil pada akhir Februari untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” kata Sunawan.
Kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan.
Baca Juga: Tukin Tak Dibayar Sejak 2020, Puluhan Dosen ASN Unjuk Rasa ke L2DIKTI DIY
Setelah seluruh pihak diperiksa, tim BKPPD akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ASN seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan integritas di tengah masyarakat.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green