SuaraJogja.id - Pasca pembatalan larangan penjualan LPG 3 kg atau gas melon oleh pengecer, Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif sekitar 900 ribu gas melon di DIY dan Jateng setelah sempat menghilang beberapa hari terakhir. Tambahan gas melon yang dilakukan hingga Kamis (6/2/2025) ini dilakukan dari hasil koordinasi dengan Pemda DIY.
"Secara keseluruhan tambahan LPG 3 Kg yang dialokasikan pada Februari ini total sebanyak 919.880 tabung atau sekitar 60 persen dari dari penyaluran harian," papar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan dalam keterangannya dikutip Kamis (6/2/2025).
Menurut Taufiq, Pertamina telah menyalurkan tambahan fakultatif tersebut melalui pangkalan-pangkalan LPG resmi Pertamina dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah. Sehingga ketahanan stok LPG 3 kg di kedua wilayah tersebut aman.
Ketahanan stok tersebut, tambah Taufiq, didukung oleh sejumlah fasilitas yang cukup banyak di DIY dan Jateng. Antara lain empat terminal LPG, di antaranya LPG Terminal Cilacap, LPG Terminal Tanjung Mas di Kota Semarang, Terminal LPG Semarang, dan Terminal LPG Rembang.
"Ketahanan stok total [gas melon] mencapai 3.464 metrik ton," jelasnya.
Meski tidak ada lagi larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer, lanjut Taufiq, Pertamina meminta masyarakat melakukan pembelian produk LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Sebab selain stoknya terjamin, harganya juga dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah paling murah HET Rp18 ribu.
"Apalagi sekarang lokasi pangkalan terdekat dengan tempat tinggal dapat diakses dengan mudah," ujarnya.
Secara terpisah, Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan gas melon sempat menghilang beberapa hari terakhir pasca kebijakan larangan pengecer menjual gas melon yang digulirkan Kementrian ESDM.
"Dua tiga hari kemarin kan sempat terjadi lost [gas melon menghilang]. Wong tetangga saya sendiri sampai bertanya pada saya sambil bawa tabung [gas] 3 kg [gas melon menghilang]. Di pengecer saja tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg Lagi, Pengamat: Keputusan Tepat dan Melegakan
Sementara terkait kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan resmi bila ingin menjual gas melon, Beny meminta Pertamina bisa membebaskan biaya pendaftaran. Jangan sampai pengecer dirugikan karena kebijakan baru tersebut.
Apabila harus ada tarif pendaftaran, maka perlu ada pengurusan perijinan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Padahal jika menyangkut perijinan maka harus ada peraturan daerah (Perda) yang dibuat.
"Proses perijinan pengecer ke sub pangkalan ya perlu digratiskan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus