SuaraJogja.id - Pasca pembatalan larangan penjualan LPG 3 kg atau gas melon oleh pengecer, Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif sekitar 900 ribu gas melon di DIY dan Jateng setelah sempat menghilang beberapa hari terakhir. Tambahan gas melon yang dilakukan hingga Kamis (6/2/2025) ini dilakukan dari hasil koordinasi dengan Pemda DIY.
"Secara keseluruhan tambahan LPG 3 Kg yang dialokasikan pada Februari ini total sebanyak 919.880 tabung atau sekitar 60 persen dari dari penyaluran harian," papar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan dalam keterangannya dikutip Kamis (6/2/2025).
Menurut Taufiq, Pertamina telah menyalurkan tambahan fakultatif tersebut melalui pangkalan-pangkalan LPG resmi Pertamina dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah. Sehingga ketahanan stok LPG 3 kg di kedua wilayah tersebut aman.
Ketahanan stok tersebut, tambah Taufiq, didukung oleh sejumlah fasilitas yang cukup banyak di DIY dan Jateng. Antara lain empat terminal LPG, di antaranya LPG Terminal Cilacap, LPG Terminal Tanjung Mas di Kota Semarang, Terminal LPG Semarang, dan Terminal LPG Rembang.
"Ketahanan stok total [gas melon] mencapai 3.464 metrik ton," jelasnya.
Meski tidak ada lagi larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer, lanjut Taufiq, Pertamina meminta masyarakat melakukan pembelian produk LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Sebab selain stoknya terjamin, harganya juga dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah paling murah HET Rp18 ribu.
"Apalagi sekarang lokasi pangkalan terdekat dengan tempat tinggal dapat diakses dengan mudah," ujarnya.
Secara terpisah, Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan gas melon sempat menghilang beberapa hari terakhir pasca kebijakan larangan pengecer menjual gas melon yang digulirkan Kementrian ESDM.
"Dua tiga hari kemarin kan sempat terjadi lost [gas melon menghilang]. Wong tetangga saya sendiri sampai bertanya pada saya sambil bawa tabung [gas] 3 kg [gas melon menghilang]. Di pengecer saja tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg Lagi, Pengamat: Keputusan Tepat dan Melegakan
Sementara terkait kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan resmi bila ingin menjual gas melon, Beny meminta Pertamina bisa membebaskan biaya pendaftaran. Jangan sampai pengecer dirugikan karena kebijakan baru tersebut.
Apabila harus ada tarif pendaftaran, maka perlu ada pengurusan perijinan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Padahal jika menyangkut perijinan maka harus ada peraturan daerah (Perda) yang dibuat.
"Proses perijinan pengecer ke sub pangkalan ya perlu digratiskan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka