SuaraJogja.id - Pasca pembatalan larangan penjualan LPG 3 kg atau gas melon oleh pengecer, Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif sekitar 900 ribu gas melon di DIY dan Jateng setelah sempat menghilang beberapa hari terakhir. Tambahan gas melon yang dilakukan hingga Kamis (6/2/2025) ini dilakukan dari hasil koordinasi dengan Pemda DIY.
"Secara keseluruhan tambahan LPG 3 Kg yang dialokasikan pada Februari ini total sebanyak 919.880 tabung atau sekitar 60 persen dari dari penyaluran harian," papar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan dalam keterangannya dikutip Kamis (6/2/2025).
Menurut Taufiq, Pertamina telah menyalurkan tambahan fakultatif tersebut melalui pangkalan-pangkalan LPG resmi Pertamina dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah. Sehingga ketahanan stok LPG 3 kg di kedua wilayah tersebut aman.
Ketahanan stok tersebut, tambah Taufiq, didukung oleh sejumlah fasilitas yang cukup banyak di DIY dan Jateng. Antara lain empat terminal LPG, di antaranya LPG Terminal Cilacap, LPG Terminal Tanjung Mas di Kota Semarang, Terminal LPG Semarang, dan Terminal LPG Rembang.
"Ketahanan stok total [gas melon] mencapai 3.464 metrik ton," jelasnya.
Meski tidak ada lagi larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer, lanjut Taufiq, Pertamina meminta masyarakat melakukan pembelian produk LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Sebab selain stoknya terjamin, harganya juga dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah paling murah HET Rp18 ribu.
"Apalagi sekarang lokasi pangkalan terdekat dengan tempat tinggal dapat diakses dengan mudah," ujarnya.
Secara terpisah, Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan gas melon sempat menghilang beberapa hari terakhir pasca kebijakan larangan pengecer menjual gas melon yang digulirkan Kementrian ESDM.
"Dua tiga hari kemarin kan sempat terjadi lost [gas melon menghilang]. Wong tetangga saya sendiri sampai bertanya pada saya sambil bawa tabung [gas] 3 kg [gas melon menghilang]. Di pengecer saja tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg Lagi, Pengamat: Keputusan Tepat dan Melegakan
Sementara terkait kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan resmi bila ingin menjual gas melon, Beny meminta Pertamina bisa membebaskan biaya pendaftaran. Jangan sampai pengecer dirugikan karena kebijakan baru tersebut.
Apabila harus ada tarif pendaftaran, maka perlu ada pengurusan perijinan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Padahal jika menyangkut perijinan maka harus ada peraturan daerah (Perda) yang dibuat.
"Proses perijinan pengecer ke sub pangkalan ya perlu digratiskan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi