SuaraJogja.id - Pasca pembatalan larangan penjualan LPG 3 kg atau gas melon oleh pengecer, Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif sekitar 900 ribu gas melon di DIY dan Jateng setelah sempat menghilang beberapa hari terakhir. Tambahan gas melon yang dilakukan hingga Kamis (6/2/2025) ini dilakukan dari hasil koordinasi dengan Pemda DIY.
"Secara keseluruhan tambahan LPG 3 Kg yang dialokasikan pada Februari ini total sebanyak 919.880 tabung atau sekitar 60 persen dari dari penyaluran harian," papar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan dalam keterangannya dikutip Kamis (6/2/2025).
Menurut Taufiq, Pertamina telah menyalurkan tambahan fakultatif tersebut melalui pangkalan-pangkalan LPG resmi Pertamina dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah. Sehingga ketahanan stok LPG 3 kg di kedua wilayah tersebut aman.
Ketahanan stok tersebut, tambah Taufiq, didukung oleh sejumlah fasilitas yang cukup banyak di DIY dan Jateng. Antara lain empat terminal LPG, di antaranya LPG Terminal Cilacap, LPG Terminal Tanjung Mas di Kota Semarang, Terminal LPG Semarang, dan Terminal LPG Rembang.
"Ketahanan stok total [gas melon] mencapai 3.464 metrik ton," jelasnya.
Meski tidak ada lagi larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer, lanjut Taufiq, Pertamina meminta masyarakat melakukan pembelian produk LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Sebab selain stoknya terjamin, harganya juga dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah paling murah HET Rp18 ribu.
"Apalagi sekarang lokasi pangkalan terdekat dengan tempat tinggal dapat diakses dengan mudah," ujarnya.
Secara terpisah, Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan gas melon sempat menghilang beberapa hari terakhir pasca kebijakan larangan pengecer menjual gas melon yang digulirkan Kementrian ESDM.
"Dua tiga hari kemarin kan sempat terjadi lost [gas melon menghilang]. Wong tetangga saya sendiri sampai bertanya pada saya sambil bawa tabung [gas] 3 kg [gas melon menghilang]. Di pengecer saja tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg Lagi, Pengamat: Keputusan Tepat dan Melegakan
Sementara terkait kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan resmi bila ingin menjual gas melon, Beny meminta Pertamina bisa membebaskan biaya pendaftaran. Jangan sampai pengecer dirugikan karena kebijakan baru tersebut.
Apabila harus ada tarif pendaftaran, maka perlu ada pengurusan perijinan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Padahal jika menyangkut perijinan maka harus ada peraturan daerah (Perda) yang dibuat.
"Proses perijinan pengecer ke sub pangkalan ya perlu digratiskan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk