SuaraJogja.id - Pasca pembatalan larangan penjualan LPG 3 kg atau gas melon oleh pengecer, Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif sekitar 900 ribu gas melon di DIY dan Jateng setelah sempat menghilang beberapa hari terakhir. Tambahan gas melon yang dilakukan hingga Kamis (6/2/2025) ini dilakukan dari hasil koordinasi dengan Pemda DIY.
"Secara keseluruhan tambahan LPG 3 Kg yang dialokasikan pada Februari ini total sebanyak 919.880 tabung atau sekitar 60 persen dari dari penyaluran harian," papar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan dalam keterangannya dikutip Kamis (6/2/2025).
Menurut Taufiq, Pertamina telah menyalurkan tambahan fakultatif tersebut melalui pangkalan-pangkalan LPG resmi Pertamina dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah. Sehingga ketahanan stok LPG 3 kg di kedua wilayah tersebut aman.
Ketahanan stok tersebut, tambah Taufiq, didukung oleh sejumlah fasilitas yang cukup banyak di DIY dan Jateng. Antara lain empat terminal LPG, di antaranya LPG Terminal Cilacap, LPG Terminal Tanjung Mas di Kota Semarang, Terminal LPG Semarang, dan Terminal LPG Rembang.
Baca Juga: Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kg Lagi, Pengamat: Keputusan Tepat dan Melegakan
"Ketahanan stok total [gas melon] mencapai 3.464 metrik ton," jelasnya.
Meski tidak ada lagi larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer, lanjut Taufiq, Pertamina meminta masyarakat melakukan pembelian produk LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Sebab selain stoknya terjamin, harganya juga dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah paling murah HET Rp18 ribu.
"Apalagi sekarang lokasi pangkalan terdekat dengan tempat tinggal dapat diakses dengan mudah," ujarnya.
Secara terpisah, Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan gas melon sempat menghilang beberapa hari terakhir pasca kebijakan larangan pengecer menjual gas melon yang digulirkan Kementrian ESDM.
"Dua tiga hari kemarin kan sempat terjadi lost [gas melon menghilang]. Wong tetangga saya sendiri sampai bertanya pada saya sambil bawa tabung [gas] 3 kg [gas melon menghilang]. Di pengecer saja tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Kebijakan sempat Diubah, Bahlil Sebut Penyalahgunaan LPG 3 Kg oleh Oknum Pengecer Terjadi sejak 2023
Sementara terkait kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan resmi bila ingin menjual gas melon, Beny meminta Pertamina bisa membebaskan biaya pendaftaran. Jangan sampai pengecer dirugikan karena kebijakan baru tersebut.
Apabila harus ada tarif pendaftaran, maka perlu ada pengurusan perijinan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Padahal jika menyangkut perijinan maka harus ada peraturan daerah (Perda) yang dibuat.
"Proses perijinan pengecer ke sub pangkalan ya perlu digratiskan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?