SuaraJogja.id - Dua orang berinisial MHS dan ZA terpaksa menjalani tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanah ilegal di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanah urug yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan tol.
MHS dan ZA merupakan penerima kuasa dari pemilik izin usaha penambangan dan bertindak sebagai operator alat berat di lokasi tambang. Keduanya akan menjalani sidang ketiga pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri Wonosari.
Kasus ini bermula dari keterlibatan CV. Swastika Putri, sebuah perusahaan yang memiliki dua lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DIY, perusahaan ini memang memiliki izin penambangan tanah urug di Rejosari dan Nglengkong.
Namun, izin tersebut hanya sebatas WIUP dan belum dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Pada 16 Agustus 2023, pemilik CV. Swastika Putri, berinisial B, memberikan surat kuasa kepada ZA untuk menjalankan proyek pertambangan. ZA kemudian menggandeng MHS pada 23 Maret 2024 untuk mengoperasikan alat berat dalam kegiatan penambangan.
Penambangan Berjalan, Warga Diberi Kompensasi
Meski belum mengantongi izin resmi, ZA dan MHS tetap menjalankan aktivitas penambangan. Mereka bahkan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta agar kegiatan tambang bisa terus berjalan tanpa hambatan.
Kegiatan pertambangan ini sempat terhenti akibat cuaca buruk pada Juni 2024, namun kembali dilanjutkan pada 11 Juli 2024 dengan menggunakan satu unit ekskavator. Hasil tambang kemudian mulai dijual dengan sistem deposit. Salah satu saksi, Maryadi, tercatat melakukan pembayaran sebesar Rp 81 juta untuk pengambilan tanah urug.
Dihentikan Polisi, Alat Berat Disita
Baca Juga: Gunungkidul Pangkas Anggaran Infrastruktur Rp61,2 Miliar, Proyek Jalan dan Irigasi Terancam Mangkrak
Aktivitas tambang ilegal ini akhirnya terendus aparat kepolisian. Pada 15 Juli 2024, tim Ditreskrimsus Polda DIY menghentikan kegiatan pertambangan setelah menemukan bahwa lokasi tambang tidak memiliki izin resmi. Petugas menyita dua unit ekskavator dan lima unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah urug.
Hasil overlay peta dari Dinas PUP ESDM DIY menunjukkan bahwa lokasi tambang memang tidak memiliki IUP maupun SIPB yang sah. Akibatnya, ZA dan MHS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pertambangan tanpa izin, yang dapat berujung pada hukuman pidana.
Menjalani Tahanan Rumah, Sidang Masih Berlanjut
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Surya Hermawan, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa saat ini menjalani tahanan rumah sambil menunggu proses persidangan. Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung besok
"Sidang ketiga besok Kamis dengan agenda pendapat jaksa mengenai keberatan dari pihak terdakwa," tuturnya.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menyebutkan kasus penambangan di Serut merupakan limpahan dari Polda DIY. Kasus penambangan di Serut merupakan kasus Pidana Umum dan pihaknya hanya menyidangkannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma