SuaraJogja.id - Pesta minuman keras (miras) oplosan di Dusun Ngumbul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, berujung tragis. Dua perempuan tewas setelah menenggak miras yang dicampur dengan obat keras, sementara dua pria lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sore. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut
Peristiwa bermula ketika KPP alias Kevin (21) membeli tiga botol miras oplosan di Tambalan, Pleret, Bantul, bersama rekannya, Af alias Andi (27). Setelah membeli minuman tersebut, mereka berdua menuju rumah Kelvin di Ngumbul, Tamanan, Banguntapan, untuk mengonsumsinya.
Pada pukul 16.30 WIB, RKP (21) perempuan asal Mergangsan Yogyakarta dan MAM (24) perempuan asal Kompleks PSIM Baciro Kota Yogyakarta datang ke lokasi dan ikut berpesta miras. Saat itu, Kelvin mencampurkan miras dengan obat keras jenis pil sapi yang diperoleh dari seseorang bernama Anes/Gatot.
"Mereka berempat kemudian mengonsumsi campuran minuman berbahaya tersebut hingga pukul 21.00 WIB. Rinda mulai merasa sakit dan menghubungi rekannya, APN alias Andin (18) perempuan asal Megangsan Kota Yogyakarta untuk menjemputnya, " terangnya.
Setibanya di rumah, RKP hanya tidur dan menolak makan. Pada Minggu malam (2/3/2025) pukul 21.00 WIB, Andin membelikan makanan, susu, dan hidro coco, tetapi RkP tetap menolak makan.
Hingga akhirnya, pada Senin (3/3/2025) pukul 04.18 WIB, RKP mengalami muntah hebat. Keluarga segera membawanya ke RS Pratama Mergangsan, tetapi nyawanya tidak tertolong. RKP dinyatakan meninggal dunia pukul 06.00 WIB.
Di waktu yang hampir bersamaan, MAM juga mengalami kondisi kritis dan dilarikan ke RS Rajawali Yogyakarta, tetapi nyawanya juga tidak dapat diselamatkan. korban juga meninggal di hari yang sama.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Jalan Parangtritis, Dua Kelompok Remaja Saling Lempar Batu
Dua Korban Lain Masih Dirawat
Sementara itu, Kelvin dan Andi yang juga mengonsumsi miras oplosan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kelvin dirawat di RS Harjo Lukito dan Andi dirawat di RS Bhayangkara.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Polisi juga menemukan tujuh botol miras bening berukuran 600 ml di lokasi kejadian. Mereka masih melakukan penyelidikan kasus ini.
"Kami masih menggali informasi lebih lanjut. Bagi keluarga atau rekan korban yang memiliki informasi, dimohon untuk melaporkan ke Polres Bantul," ujar AKP Jeffry.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan yang dapat berakibat fatal. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya miras campuran yang kerap menelan korban jiwa.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Rumah Produksi Miras Oplosan Digerebek Polisi, Beroperasi Dua Bulan Lewat Online
-
Ternyata Produsen Miras Oplosan yang Tewaskan Nelayan Pantai Samas Adalah Mantan Polisi
-
Miras Oplosan Tewaskan Nelayan Pantai Samas, Ternyata Berbahan Alkohol Sisa Penanganan Covid19 Tahun 2020 Silam
-
Tangkap Produsen Miras Oplosan yang Tewaskan Nelayan di Bantul, Polisi Sita Miras Bermerk Racikan dan Cukai Palsu
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api