SuaraJogja.id - Seorang pengendara sepeda motor menabrak truk gandeng di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Minggu dini hari. Nahas pengendara motor tewas usai mendapat cidera kepala berat.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Sleman, AKP Sutarman menuturkan kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Solo Km 8 tepatnya depan SPA & Massage Lavender Dusun Kalongan Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 02.29 WIB.
Peristiwa itu melibatkan Truk Hino Gandeng dengan nomor polisi (nopol) AG 8042 US dengan sepeda motor Yamaha X Max nopol AB 6983 FV.
"Pengemudi sepeda motor laki-laki, STA (31) warga Tegalrejo, Yogyakarta mengalami luka cedera pada kepala. Meninggal dunia. Dibawa ke RS Hardjolukito Yogyakarta," ungkap Sutarman, saat dikonfirmasi, Minggu pagi.
Sementara itu untuk pengendara truk gandeng laki-laki berinisial R (50) warga Gondang Tulungagung Jawa Timur tidak mengalami luka.
Disampaikan Sutarman, peristiwa itu bermula saat truk gandeng yang dikemudikan R dan sepeda motor XMax milik korban sama-sama melaju dari arah timur. Kedua kendaraan tersebut menuju ke arat barat di lajur kanan.
Saat itu posisi truk gandeng berada di depan. Kemudian sesampainya di TKP diduga pengemudi motor X Max kurang konsentrasi dan tidak bisa menguasai laju kendaraannya
"Sehingga membentur bagian belakang sebelah kiri truk hino gandeng. Maka terjadilah laka lantas tersebut," ucapnya.
Akibat peristiwa itu truk hino gandeng mengalami kerusakan pada slebor roda belakang samping kiri peyok, lampu belakang sebelah kiri pecah. Sementara sepeda motot Yamaha X Max mengalami kerusakan pada bagian depan bodi.
Baca Juga: Beroperasi 3 Bulan Jual Solar Subsidi Ilegal, Keuntungan Capai Rp67 Juta
Berita Terkait
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Satlantas Polresta Sleman Tilang 82 Pelanggar Lalu Lintas, Knalpot Brong hingga Motor Tanpa Plat Jadi Sasaran
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB
-
Warga Sleman Nekat Jual Solar Subsidi Ilegal, Modus Modifikasi Tangki Mobil hingga Beli Barcode Pertamina
-
Beroperasi 3 Bulan Jual Solar Subsidi Ilegal, Keuntungan Capai Rp67 Juta
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya