Seperti diketahui, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi, dengan pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran BHR tidak dibagikan secara merata kepada semua mitra ojol.
Bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sebagai ilustrasi, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang pengemudi adalah Rp3.000.000, maka BHR yang diterima sekitar Rp600.000.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori tersebut, perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Hal ini berarti besaran BHR dapat berbeda antar individu, tergantung pada kinerja dan produktivitas masing-masing mitra.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Baca Juga: Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan