Seperti diketahui, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi, dengan pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran BHR tidak dibagikan secara merata kepada semua mitra ojol.
Bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sebagai ilustrasi, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang pengemudi adalah Rp3.000.000, maka BHR yang diterima sekitar Rp600.000.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori tersebut, perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Hal ini berarti besaran BHR dapat berbeda antar individu, tergantung pada kinerja dan produktivitas masing-masing mitra.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Baca Juga: Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam
-
Raih Hibah United Board 2026, UAJY dan AMSI Kolaborasi Kuatkan Jurnalisme Biodiversitas
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla