Seperti diketahui, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi, dengan pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran BHR tidak dibagikan secara merata kepada semua mitra ojol.
Bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sebagai ilustrasi, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang pengemudi adalah Rp3.000.000, maka BHR yang diterima sekitar Rp600.000.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori tersebut, perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Hal ini berarti besaran BHR dapat berbeda antar individu, tergantung pada kinerja dan produktivitas masing-masing mitra.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Baca Juga: Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!