SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memastikan tidak akan ikut mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang (UU) TNI yang baru saja disahkan DPR RI seperti halnya dilakukan oleh elemen Muhammadiyah lainnya. Meski demikian organisasi masyarakat (ormas) terbesar Indonesia itu menyampaikan kritik terhadap pengesahan UU yang menimbulkan kontroversial tersebut.
"Kalau ada yang sudah judicial review, Muhammadiyah tidak akan menambah armada [pengajuan judicial review]," papar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Yogyakarta, Selasa (25/3/2025) petang.
Namun, menurut Haedar, Muhammadiyah menilai pengesahan UU TNI oleh DPR RI tersebut tidak memberikan ruang kepada masyarakat. Dilakukan secara tertutup, masyarakat bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU TNI. Padahal mestinya diskusi yang matang terkait keterlibatan militer dalam pemerintahan perlu dilakukan.
Sebab bila militer diberikan peluang untuk kembali masuk ke berbagai struktur pemerintahan tanpa melepaskan jabatannya di institusi militer, maka akan muncul permasalahan baru. Di sisi lain, supremasi sipil yang tidak memiliki tatanan yang jelas juga berpotensi melahirkan demokrasi liberal yang dikuasai oleh oligarki.
"Kalau dua entitas ini terus kita hadapkan dan dipertentangkan, maka masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita perlu mengurai kembali pola pikir yang mendasari perdebatan ini," tandasnya.
Karenanya Haedar berharap di momen Ramadan ini polemik sipil dan militer harus diurai dan didiskusikan dari hal yang paling dasar. Ini penting karena selama ini dalam teori demokrasi Indonesia yang liberal selalu dipertentangkan dua entitas, yakni entitas sipil versus entitas militer.
Dalam 'pertarungan' antara dua entitas itu akhirnya menimbulkan supremasi. Efek supremasi yang timbul ini lah juga perlu didiskusikan secara matang.
"Coba urai pondasi berpikirnya dulu, sayangnya DPR tidak memberi ruang untuk setiap permulaan apalagi permulaan penyusunan Undang-undang dengan naskah akademik yang leluasa kepada masyarakat," imbuhnya.
Sebanyak 7 Mahasiswa Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI
Baca Juga: Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
Diketahui baru dua hari hasil revisi UU TNI disahkan DPR RI, terkini sejumlah masyarakat melakukan judicial review atau menggugat pengesahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Permohonan judicial review yang diajukan oleh 7 orang tersebut telah teregister dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Pemohon tersebut yakni Muhammad Alif Ramadhan selaku pemohon I, Namoradiarta Siahaan pemohon II, Kelvin Oktariano pemohon III, M. Nurrobby Fatih pemohon IV, Nicholas Indra Cyrill pemohon V, Mohammad Syaddad Sumartadinata pemohon VI serta R. Yuniar A. Alpandi selaku pemohon VII.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara UMY Nanik Prasetyoningsih menyarankan agar dilakukan judicial review terhadap isi dari pasal-pasal yang terkandung dalam revisi UU TNI.
Menurut Nanik, jalan itu merupakan cara yang elegan dan damai yang bisa ditempuh.
Ia mengingatkan bahwa sekontroversial apapun proses pembahasan, pembentukan dan substansinya, RUU TNI telah disahkan sebagai produk hukum yang legal dan mengikat.
Berita Terkait
-
Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Civitas Akademika UMY Ajukan Judicial Review
-
Pernyataan Sikap Prodi Ilmu Komunikasi UMY Atas Upaya Intimidasi terhadap Redaksi TEMPO
-
Sempat Ricuh di DPRD DIY, Massa Jogja Memanggil Akhirnya Dipaksa Mundur
-
Massa Jogja Memanggil Lakukan Aksi Vandalisme dan Lempar Sampah ke Gedung DPRD DIY
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia