Sebelumnya, mengantisipasi tingginya pergerakan orang selama libur Lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memaksimalkan patroli untuk mengantisipasi gangguan ketertiban seperti maraknya pengamen liar yang memaksa wisatawan memberikan sejumlah uang saat berada di kawasan tersebut.
"Dalam satu sif, sebanyak 66 personel bertugas sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB, fokus pada pengamanan dan penertiban di sepanjang kawasan Malioboro, yang menjadi pusat kunjungan wisatawan selama libur panjang," papar Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Menurut Octo, Satpol PP juga mengoptimalkan peran tim Jogo Maton melalui Posko Jogobaran yang dibuka 30 Maret hingga 6 April 2025. Di posko yang terletak di depan Hotel Mutiara Lama, wisatawan dan pemudik bisa melaporkan pada petugas bila mendapatkan perlakuan negatif dari pihak-pihak tertentu.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Jogja juga melakukan patroli dan deteksi dini di beberapa titik yang berpotensi mengalami gangguan ketertiban. Diantaranya memastikan aturan kawasan tanpa rokok atau KTR Malioboro tetap berlaku selama masa libur Lebaran. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan. Yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Area Utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Menurut Octo, kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Lebaran. Pengunjung bisa memanfaatkan area itu sehingga tidak mengganggu wisatawan lainnya.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini. Pengunjung yang ingin merokok kami silakan untuk ke tempat yang sudah disediakan," jelasnya.
Octo berharap pendekatan persuasif membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan Malioboro bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ini direncanakan akan mulai diterapkan pertengahan 2025 setelah proses sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri setempat.
Berita Terkait
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Libur Lebaran Maju ke Maret, Kunjungan Wisatawan Sleman Triwulan I 2026 Melonjak
-
Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang
-
OJK DIY Tegaskan Teror Order Pinjol Fiktif Ambulans Masuk Unsur Penipuan, Minta Korban Lapor Polisi
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Perbatasan
-
Migrasi Nonsubsidi, Pengecer di Jogja Mulai Khawatir: Harga Naik dan Stok Gas Melon Menipis