Sebelumnya, mengantisipasi tingginya pergerakan orang selama libur Lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memaksimalkan patroli untuk mengantisipasi gangguan ketertiban seperti maraknya pengamen liar yang memaksa wisatawan memberikan sejumlah uang saat berada di kawasan tersebut.
"Dalam satu sif, sebanyak 66 personel bertugas sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB, fokus pada pengamanan dan penertiban di sepanjang kawasan Malioboro, yang menjadi pusat kunjungan wisatawan selama libur panjang," papar Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Menurut Octo, Satpol PP juga mengoptimalkan peran tim Jogo Maton melalui Posko Jogobaran yang dibuka 30 Maret hingga 6 April 2025. Di posko yang terletak di depan Hotel Mutiara Lama, wisatawan dan pemudik bisa melaporkan pada petugas bila mendapatkan perlakuan negatif dari pihak-pihak tertentu.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Jogja juga melakukan patroli dan deteksi dini di beberapa titik yang berpotensi mengalami gangguan ketertiban. Diantaranya memastikan aturan kawasan tanpa rokok atau KTR Malioboro tetap berlaku selama masa libur Lebaran. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan. Yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Area Utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Menurut Octo, kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Lebaran. Pengunjung bisa memanfaatkan area itu sehingga tidak mengganggu wisatawan lainnya.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini. Pengunjung yang ingin merokok kami silakan untuk ke tempat yang sudah disediakan," jelasnya.
Octo berharap pendekatan persuasif membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan Malioboro bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ini direncanakan akan mulai diterapkan pertengahan 2025 setelah proses sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri setempat.
Berita Terkait
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Masih Nganggur? Jangan Cuma Bengong, Ini Solusi Dapat Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu, 3 Link Cair!
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek