Sebelumnya, mengantisipasi tingginya pergerakan orang selama libur Lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memaksimalkan patroli untuk mengantisipasi gangguan ketertiban seperti maraknya pengamen liar yang memaksa wisatawan memberikan sejumlah uang saat berada di kawasan tersebut.
"Dalam satu sif, sebanyak 66 personel bertugas sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB, fokus pada pengamanan dan penertiban di sepanjang kawasan Malioboro, yang menjadi pusat kunjungan wisatawan selama libur panjang," papar Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Menurut Octo, Satpol PP juga mengoptimalkan peran tim Jogo Maton melalui Posko Jogobaran yang dibuka 30 Maret hingga 6 April 2025. Di posko yang terletak di depan Hotel Mutiara Lama, wisatawan dan pemudik bisa melaporkan pada petugas bila mendapatkan perlakuan negatif dari pihak-pihak tertentu.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Jogja juga melakukan patroli dan deteksi dini di beberapa titik yang berpotensi mengalami gangguan ketertiban. Diantaranya memastikan aturan kawasan tanpa rokok atau KTR Malioboro tetap berlaku selama masa libur Lebaran. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan. Yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Area Utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Menurut Octo, kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Lebaran. Pengunjung bisa memanfaatkan area itu sehingga tidak mengganggu wisatawan lainnya.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini. Pengunjung yang ingin merokok kami silakan untuk ke tempat yang sudah disediakan," jelasnya.
Octo berharap pendekatan persuasif membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan Malioboro bebas dari asap rokok demi kenyamanan bersama. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ini direncanakan akan mulai diterapkan pertengahan 2025 setelah proses sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri setempat.
Berita Terkait
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'