SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang membolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Seluruh ketidakhadiran tercatat dengan alasan resmi seperti cuti tahunan, sakit, atau menunaikan ibadah umrah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rekapitulasi kehadiran ASN dari laporan presensi dan konfirmasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Data yang tidak masuk pada hari kemarin sejumlah 156 orang, semua ada keterangannya. Di antarnya cuti tahunan, sakit, ada beberapa juga yang menjalankan umrah," kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
"Tidak ada yang tanpa keterangan atau izin, semuanya ada izin atau keterangan," imbuhnya.
Ditambahkan Budi, meskipun tetap ada keterlambatan oleh beberapa pegawai. Namun secara umum masih dalam batas toleransi.
Ia tak merinci berapa jumlah pegawai yang terlambat masuk kantor pada hari pertama kemarin.
Namun Budi bilang, keterlambatan beberapa menit masih dianggap wajar, selama tidak mengganggu pelayanan publik.
"Terlambat pasti ada. Kalau terlambatnya hanya beberapa menit ya masih wajar, kalau terlalu lama pimpinan langsung yang mengingatkan," tegasnya.
Baca Juga: Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
Budi menambahkan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pengurangan ini mengacu pada ketentuan dalam peraturan bupati.
"Ya kalau tidak berangkat tentunya juga ada sanksi to. Tidak berangkat tentunya pengurangan TPP. Ya karena kalau tidak berangkat satu hari kan ada pengurangan TPP," ujarnya.
"Jadi ada potongan-potongan, misalnya bila pulang mendahului, datang terlambat, kemudian tidak berangkat. Kalau enggak salah 3 persen. Ada di perbup," sambungnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa semua ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja telah memberikan alasan yang sah. Tidak ditemukan kasus ASN yang benar-benar mangkir atau absen tanpa keterangan.
"Ada beberapa juga yang izin tidak masalah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset