SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang membolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Seluruh ketidakhadiran tercatat dengan alasan resmi seperti cuti tahunan, sakit, atau menunaikan ibadah umrah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rekapitulasi kehadiran ASN dari laporan presensi dan konfirmasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Data yang tidak masuk pada hari kemarin sejumlah 156 orang, semua ada keterangannya. Di antarnya cuti tahunan, sakit, ada beberapa juga yang menjalankan umrah," kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
"Tidak ada yang tanpa keterangan atau izin, semuanya ada izin atau keterangan," imbuhnya.
Ditambahkan Budi, meskipun tetap ada keterlambatan oleh beberapa pegawai. Namun secara umum masih dalam batas toleransi.
Ia tak merinci berapa jumlah pegawai yang terlambat masuk kantor pada hari pertama kemarin.
Namun Budi bilang, keterlambatan beberapa menit masih dianggap wajar, selama tidak mengganggu pelayanan publik.
"Terlambat pasti ada. Kalau terlambatnya hanya beberapa menit ya masih wajar, kalau terlalu lama pimpinan langsung yang mengingatkan," tegasnya.
Baca Juga: Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
Budi menambahkan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pengurangan ini mengacu pada ketentuan dalam peraturan bupati.
"Ya kalau tidak berangkat tentunya juga ada sanksi to. Tidak berangkat tentunya pengurangan TPP. Ya karena kalau tidak berangkat satu hari kan ada pengurangan TPP," ujarnya.
"Jadi ada potongan-potongan, misalnya bila pulang mendahului, datang terlambat, kemudian tidak berangkat. Kalau enggak salah 3 persen. Ada di perbup," sambungnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa semua ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja telah memberikan alasan yang sah. Tidak ditemukan kasus ASN yang benar-benar mangkir atau absen tanpa keterangan.
"Ada beberapa juga yang izin tidak masalah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata