Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 18 April 2025 | 10:45 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengomentari kasus TKD perangkat desa Trihanggo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4/2025). [kontributor/putu ayu palupi]

SuaraJogja.id -  Meski sudah banyak yang masuk tahanan, perangkat desa di Yogyakarta kembali tersandung kasus Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini  Lurah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, PFY dan seorang pengusaha kelab malam berinisial ASA jadi tersangka kasus TKD.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait  kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat perangkat desa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4/2025), Sultan menyampaikan kekesalannya pada kasus tersebut. Padahal mestinya kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinan yang melibatkan persetujuan Keraton dan Gubernur.

"Sudah tahu kalau lurah itu, wong SK Gubernur aja sudah saya ubah harus tanda tangan gubernur kok. Sebelum tanda tangan gubernur, harus izin pemilik tanah keraton dulu" paparnya.

Menurut Sultan, pemanfaatan TKD mestinya melalui sejumlah persyaratan. Siapapun harus mengikuti prosedur formal sebelum pemanfaatan TKD. 

Baca Juga: Dirut Perusahaan Tambang Tersangka Baru Korupsi Urug Tol di Gunungkidul

Sultan pun menegaskan tidak ada permintaan ijin pemanfaatan dari TKD di Trihanggo. Apalagi TKD tersebut  diketahui dibangun sebagai kelab malam.

“Kalau begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan, kan gitu. Kalau tidak melalui proses ini ya jelas bertentangan. Ndak ada permintaan izin untuk tanah ndak ada, kalau sekarang dibangun ya bertentangan,” tegasnya. 

Karenanya meski ada perangkat desa yang terjerat kasus TKD, Sultan menegaskan proses hukum harus berjalan.  Sultan pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. 

"Ya sudah biar berproses [hukum]. Kan pasti harus ada izin kepala daerah, tapi saya kan ga pernah menandatangani permintaan [ijin] itu," tandasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan dua tersangka dalam kasus TKD, yakni Lurah Trihanggo, PFY dan ASA, pemilik kelab malam. Keduanya menyalahi ijin TKD dengan membangun klab malam di  lahan seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan I. 

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Solo Capai 97 Persen, Ini Kendala Terakhirnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto dalam keterangannya kepada media menyatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024. Sebelumnya pemeriksaan terhadap 32 saksi dilakukan sebelum statusnya naik ke penyidikan.

Dalam kasus tersebut, ASA sebagai pihak swasta memberikan uang Rp 316 juta kepada PFY dengan modus sebagai imbalan atas sewa TKD. Dana itu digunakan ASA untuk memulai pembangunan, termasuk akses jalan dan pondasi bangunan, meski belum mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.

PFY juga diduga membagikan dana tersebut kepada sejumlah pamong kalurahan. Dana yang diterima telah berubah bentuk menjadi perhiasan. 

Terhadap tersangka PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PFY kini ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan.

Berkali-kali Terjadi di Sleman

Kasus penyelewengan tanah kas desa di Sleman sudah berkali-kali terjadi.

Tahun 2024 lalu mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi juga didakwa atas kasus korupsi penyalahgunaan TKD.

Kasidi membiarkan tanah yang digunakan untuk fasilitas lapangan sepak bola, mess dan restoran beroperasi tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Eks lurah yang saat ini berstatus terpidana bahkan sengaja menyewakan tanah tersebut dan membuat kerugian negara mencapai Rp805 juta.


Kasidi divonis dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain mantan lurah, Robin Saalino yang menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital juga didakwa dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More