Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan label 'Kaliurang' sebagai merek dagang minuman beralkohol. Hal itu dinilai telah mencoreng citra Kaliurang yang dikenal sebagai destinasi wisata dan kawasan pendidikan.
"Berkaitan dengan beredarnya merek Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya, saat jumpa pers, Senin (21/4/2025).
Menurut Harda, pencantuman nama Kaliurang pada produk minuman keras dianggap tidak pada tempatnya. Selain merusak citra kawasan, penggunaan nama ini dinilai mencederai nilai-nilai yang dijaga oleh masyarakat Sleman.
Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 – 2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan Wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.
Baca Juga: Dua Warga Tewas Akibat Oplosan, Pemda DIY Minta Pengawasan Miras Ilegal Diperketat Selama Ramadan
"Kaliurang adalah wilayah secara administrasi, salah satu destinasi wisata sehingga kalau dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol tentu tidak pada tempatnya. Kaliurang juga sebagai daerah pendidikan dan wisata ini sekali lagi juga amat sangat tidak tepat," tegasnya.
Sebagai tindaklanjut atas kegaduhan itu, Pemkab Sleman telah melayangkan somasi resmi kepada produsen minuman keras tersebut.
Adapun produsen dari produk minuman beralkohol itu berupa Anggur Merah Kaliurang yakni PT. Perindustrian Bapak Djenggot.
Berita Terkait
-
Miras 'Kaliurang' Dijual Online, Satpol PP Sleman Bergerak Beri Tindakan Tegas
-
Muncul Anggur Merah 'Kaliurang', Destinasi Wisata Tercoreng, Pemkab Sleman Somasi Produsen
-
2 Perempuan Tewas, Jogja Perketat Peredaran Miras, Situs Diblokir, Marketplace Diawasi
-
Polisi Lakukan Pembongkaran Makam Perempuan Korban Miras Oplosan Maut di Bantul
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
-
85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026