Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:17 WIB
Kondisi salah satu ruangan SDN Kledokan, Sleman yang ambrol, Senin (5/5/2025). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Misalnya berkaitan dengan air. Dia harus punya kemampuan jangan sampai sekolah ini kebanjiran. Jadi harus dipastikan drainasenya. Ada kasus SD saat musim kemarau kekurangan air, minta dropping air, itu ada beberapa di wilayah barat. Ketika hujan sekolah itu melakukan apa? Punya tidak sumur resapan?" ujarnya.

"Aturannya setiap 60 meter persegi itu satu sumur resapan. Kalau 600 meter persegi berarti harus ada 10 sumur resapan dengan kedalaman masing-masing 3 meter. Itu aturan DLH," tambahnya.

Pembicaraan tentang hak anak tentu berkutat pada hak untuk belajar, hak anak untuk sehat ataupun hak anak untuk bermain.

Namun sebelum masuk pada semua itu, ada hak mendasar anak yang perlu dipastikan dulu: hak untuk selamat.

Baca Juga: Terungkap, Banyak SD di Sleman Butuh Perbaikan Mendesak Pasca Insiden Atap Ambrol

Selamat dan aman di mana pun mereka berada, terutama di lingkungan pendidikan.

Tidak seharusnya anak-anak harus khawatir ketika belajar untuk masa depan mereka.

Anak-anak membutuhkan bukan hanya sosok keluarga dan guru yang mendidik tiap langkahnya tetapi juga melindungi.

Bangunan sekolah mungkin boleh tua namun kesadaran dan sistem untuk menciptakan satu ruang aman bagi anak-anak seharusnya tidak boleh usang.

Tak cukup dilakukan saat atau sesudah bencana datang tapi sudah harus dimulai jauh sebelum genting pertama jatuh ke lantai.

Baca Juga: SDN Kledokan: Atap Kelas Ambrol, Siswa Kelas 1-3 Belajar di Rumah, MBG Jalan Terus

Load More