SuaraJogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menyatakan, saat ini sudah dua kasus mafia tanah sudah masuk. Setelah kasus Mbah Tupon, satu kasus lagi masuk, yakni kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna, warga Tamantirto, Bantul.
"Sampai sekarang, ada dua kasus lain yang pola dan modelnya mirip seperti Mbah Tupon. Salah satunya yang terjadi di Bantul dan melibatkan Mas Bryan," papar Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/5/2025).
Menurut Dony, satu kasus lagi di Sleman belum masuk laporannya ke BPN DIY.
Namun kasus tersebut sudah mencuat di sosial media (sosmed). Satu akun atas nama @naurajanitra05 mengunggah cerita terkait penggelapan sertifikat yang dibaliknamakan pihak lain.
"Satu lagi [kasus] di Sleman, meski yang di Sleman belum masuk laporannya ke kami," ujarnya.
Terkait perkembangan kasus Mbah Tupon, menurut Dony, saat ini dokumen-dokumen penting terkait kasus sengketa tanah warga Bantul tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan administratif dalam proses penyelidikan yang kini resmi berjalan.
Sebelumnya BPN telah mengambil langkah-langkah cepat, termasuk pemblokiran sertifikat Mbah Tupon yang juga dibaliknamakan.
Hal itu sebagai upaya pengamanan atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Langkah pemblokiran terhadap sertifikat tersebut merupakan bagian dari kewenangan administratif BPN untuk menjaga status tanah agar tidak diperjualbelikan atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
"Kalau untuk kasus Mbah Tupon, seingat saya, dokumen-dokumen seperti sertifikat sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Kasusnya pun saat ini sudah masuk tahap penyelidikan," jelasnya.
Sementara dalam kasus Bryan di Bantul, BPN DIY juga telah melakukan pemblokiran sertifikat sebagai tindakan pencegahan.
Namun penyerahan dokumen ke kepolisian masih dalam proses, mengingat perlu verifikasi tambahan terkait dokumen pendukung.
"Kasus Brian sudah kami blokir. Tapi untuk penyerahan dokumen ke polisi, saya belum dapat update terbaru," jelasnya.
Untuk kasus ketiga yang berada di wilayah Sleman, lanjutnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kantor Wilayah BPN DIY.
Namun BPN tetap melakukan pemantauan dan membuka ruang untuk tindak lanjut bila laporan resmi diajukan oleh pihak terkait.
"Langkah-langkah administratif seperti pemblokiran sangat penting untuk menjaga status quo tanah tersebut, agar tidak ada perubahan hak atau transaksi yang bisa memperumit proses hukum," ungkapnya.
Dony memastikan, BPN DIY siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan-laporan baru yang muncul, terutama karena kecenderungan meningkatnya kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami terbuka terhadap laporan-laporan tambahan, dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Silakan dikonfirmasi kembali jika ada perkembangan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.
Mbah Tupon yang buta huruf ditipu mafia tanah pada 2020 silam. Tanah Mbah Tupon dibaliknamakan pada pembeli berinisial BR atas nama. Sertifikat tanah tersebut bahkan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.
Kasus berawal saat Mbah Tupon menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020 pada BR dengan harga Rp 1 juta per meter.
Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membangun rumah anak Mbah Tupon, Heri.
Meski proses jual beli tanah dan pecah sertifikat selesai, BR ternyata masih memiliki hutang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta.
BR pun pada 2021 menawarkan pelunasan hutang ke Mbah Tupon dalam bentu membiayai pecah sertifikat Tupon di tanah seluas 1.665 meter persegi.
Sertifikat harusnya dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya. Namun pada kenyataannya malah dibaliknama atas nama IF dan dijadikan agunan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.
Padahal keluarga Tupon tidak kenal IF. Keluarga baru mengetahui sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024.
Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat untuk agunan tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama IF.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan