Beny menambahkan, pemanfaatan Menara Kopi dilakukan selama dua tahun ke depan.
Selama dua tahun masa transisi, mereka dibebaskan dari biaya sewa, distribusi, dan pungutan lainnya sebagai bentuk kompensasi.
Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada tempat relokasi baru, maka pemanfaatan Menara Kopi akan diperpanjang.
“Kami fasilitasi dulu dua tahun. Tidak selamanya seperti ini. Setelah itu, mereka harus mandiri. Tidak selamanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Seperti dulu saat kita memindahkan [PKL] dari Teras Malioboro 2 Setelah itu, mereka membentuk kelembagaan agar bisa mengatur diri sendiri," tandasnya.
Setelah relokasi selesai, Pemda DIY berencana mengalihfungsikan lahan TKP ABA menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Proses ini kini dalam kajian Dinas Lingkungan Hidup.
Konstruksi bangunan TKP ABA nantinya akan dipindah ke Ketandan. Sehingga akan menambah kapasitas parkir di kawasan Pecinan tersebut.
"Tempat lama akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Jadi ini langkah strategis jangka panjang," jelasnya.
Sebelumnya Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan tengah memperbaiki Menara Kopi, Kotabaru.
Lahan di kawasan tersebut berada tak jauh dari SD Kanisius dan berseberangan dengan gereja dengan akses jalan masuk pun cukup memadai.
Baca Juga: Titik Terang Nasib Juru Parkir Malioboro: Relokasi ke Menara Kopi, Gratis Dua Tahun
Anggaran sekitar Rp2 Miliar dari Dana Keistimewaan (danais) disiapkan untuk menata bekas Menara Kopi.
Relokasi ini rencananya dilakukan saat seluruh infrastruktur pendukung di eks Menara Kopi siap digunakan, termasuk penataan kios, jalur kendaraan, dan fasilitas dasar lainnya.
"Selama dua tahun kita gratiskan supaya mereka bisa hidup dan berkembang dulu. Setelah itu, kalau mau masih dipakai, ya silakan. Tapi kita juga tidak akan melarang kalau mereka mau pindah lagi," tandasnya.
Hasto menambahkan, aktivitas di TKP Abu Bakar Ali saat ini sudah tidak memiliki legalitas formal.
Meski masih ada aktivitas di lapangan, secara hukum lokasi tersebut tidak lagi sah untuk digunakan. Pembongkaran akan dilakukan sesuai kontrak kerja dengan pemenang lelang dari pihak Pemda DIY.
Namun Hasto memberi ruang agar proses relokasi bisa berjalan dengan lebih manusiawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik