Beny menambahkan, pemanfaatan Menara Kopi dilakukan selama dua tahun ke depan.
Selama dua tahun masa transisi, mereka dibebaskan dari biaya sewa, distribusi, dan pungutan lainnya sebagai bentuk kompensasi.
Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada tempat relokasi baru, maka pemanfaatan Menara Kopi akan diperpanjang.
“Kami fasilitasi dulu dua tahun. Tidak selamanya seperti ini. Setelah itu, mereka harus mandiri. Tidak selamanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Seperti dulu saat kita memindahkan [PKL] dari Teras Malioboro 2 Setelah itu, mereka membentuk kelembagaan agar bisa mengatur diri sendiri," tandasnya.
Setelah relokasi selesai, Pemda DIY berencana mengalihfungsikan lahan TKP ABA menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Proses ini kini dalam kajian Dinas Lingkungan Hidup.
Konstruksi bangunan TKP ABA nantinya akan dipindah ke Ketandan. Sehingga akan menambah kapasitas parkir di kawasan Pecinan tersebut.
"Tempat lama akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Jadi ini langkah strategis jangka panjang," jelasnya.
Sebelumnya Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan tengah memperbaiki Menara Kopi, Kotabaru.
Lahan di kawasan tersebut berada tak jauh dari SD Kanisius dan berseberangan dengan gereja dengan akses jalan masuk pun cukup memadai.
Baca Juga: Titik Terang Nasib Juru Parkir Malioboro: Relokasi ke Menara Kopi, Gratis Dua Tahun
Anggaran sekitar Rp2 Miliar dari Dana Keistimewaan (danais) disiapkan untuk menata bekas Menara Kopi.
Relokasi ini rencananya dilakukan saat seluruh infrastruktur pendukung di eks Menara Kopi siap digunakan, termasuk penataan kios, jalur kendaraan, dan fasilitas dasar lainnya.
"Selama dua tahun kita gratiskan supaya mereka bisa hidup dan berkembang dulu. Setelah itu, kalau mau masih dipakai, ya silakan. Tapi kita juga tidak akan melarang kalau mereka mau pindah lagi," tandasnya.
Hasto menambahkan, aktivitas di TKP Abu Bakar Ali saat ini sudah tidak memiliki legalitas formal.
Meski masih ada aktivitas di lapangan, secara hukum lokasi tersebut tidak lagi sah untuk digunakan. Pembongkaran akan dilakukan sesuai kontrak kerja dengan pemenang lelang dari pihak Pemda DIY.
Namun Hasto memberi ruang agar proses relokasi bisa berjalan dengan lebih manusiawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Kota Jogja, Pohon Tumbang hingga Banjir Lokal Berpotensi Mengancam
-
5 Universitas Keagamaan Nasrani di Jogja dan Jawa Tengah, Alternatif Terbaik Setelah SNBP 2026
-
Viral Video Siswa SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Dilengserkan Usai Tolak MBG, Ini Penjelasannya
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua