SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijadwalkan menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/5/2025) hari ini.
Sidang yang perdana itu digelar atas gugatan yang dilayangkan oleh Ir Komardin.
Adapun dalam gugatan perdata ini, pihak tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, dan Wakil Rektor 4 UGM.
Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmudjo yang diketahui sebagai Dosen Pembimbing Akademik Jokowi semasa kuliah.
Baca Juga: Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
Agenda yang merupakan mediasi tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cahyono.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di PN Sleman hingga pukul 10.00 WIB persidangan belum dimulai.
"Ini kita ingin membuktikan ijazah yang di diduga palsu," kata Komardin, saat ditemui sebelum persidangan di PN Sleman, Kamis pagi.
Komardin mengatakan semua dokumen itu dimiliki oleh UGM.
Mulai dari data-data calon mahasiswa hingga mahasiswa yang sudah lulus dari Fakultas Kehutanan, serta skripsi dan ijazah.
Baca Juga: UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?
"Bahkan ijazah daripada rektor, wakil rektor, dekan, kita minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes kita bandingkan antara jasa yang satu dengan jasa yang lainnya," ucapnya.
Terkait upaya mediasi yang akan ditempuh dulu oleh PN Sleman, Komardin bilang dapat digunakan sebagai percepatan penyelesaian.
Namun hal itu tetap harus disertai dengan pembuktian.
"Dokumennya kan sudah tersedia semuanya. Tinggal dia mau bawa di sini atau tidak," tuturnya.
Secara pribadi, Komardin sendiri tetap berencana untuk menyelesaikan polemik ini sampai dengan pengadilan. Kecuali jika pembuktian bisa dilakukan saat mediasi.
"Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu tidak, kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Tetap disidang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit