SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kediaman salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan dugaan gratifikasi dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek, terkait penyelidikan atas kasus pemerasan dalam pengajuan RPTKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan dan kantor PT LIS di wilayah Jakarta Timur.
Baca Juga: Korupsi Mengintai? PAN Respon Usulan Dana Parpol dari Negara dengan Syarat Ini
Dari penggeledahan di PT DU, tim penyidik menemukan dokumen keuangan yang mencakup rekap pemberian uang terkait pengurusan RPTKA, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, dari PT LIS, ditemukan catatan mengenai aliran dana dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Tak hanya itu, Budi juga menyebutkan bahwa kediaman seorang pejabat Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen terkait aliran dana pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan dana, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor," ungkap Budi.
Baca Juga: 5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
KPK Telusuri Keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dan gratifikasi dalam proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena Ditjen Imigrasi memiliki peran vital dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengecekan dokumen keimigrasian, proses verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi guna mengungkap peran mereka dalam kasus ini.
"Penyidik KPK akan menelusuri seluruh proses kedatangan TKA ke Indonesia, dan itu akan menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang sedang berjalan," jelas Budi kepada awak media pada Jumat (30/5/2025).
Namun demikian, Budi belum bisa memastikan kapan saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi akan dimintai keterangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY