SuaraJogja.id - Polda DIY telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tak ditahan akibat masalah kesehatan.
Adapun para tersangka itu yakni BR (60) pria warga Kasihan, Bantul. Lalu Tk (54) pria warga Kasihan, Bantul; VW (50) perempuan, warga Pundong, Bantul; Ty (50) warga Sewon, Bantul.
Kemudian MA (47) laki-laki, warga Kotagede, Kota Yogyakarta, dan IF (46) perempuan warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY
Sementara tersangka berinisial AH (60) pria warga Kraton, Kota Yogyakarta tak ditahan sebab ada masalah kesehatan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. AH memenuhi pemanggilan kedua oleh penyidik pada 24 Juli 2025 kemarin.
"Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, yang memang kemarin belum kita periksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, sudah datang ke Polda DIY tepatnya di penyidik Ditreskrimum Polda DIY dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Disampaikan Ihsan, memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AH. Hal itu akibat faktor kesehatan yang sedang tidak baik.
Kendati tidak dilakukan penahanan, AH tetap diwajibkan untuk apel dua kali dalam seminggu di Polda DIY.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
"Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu," ucapnya.
"Jadi setiap hari Senin dan Kamis, yang bersangkutan, kita wajibkan hadir di Polda DIY di Ditreskrimum Polda DIY sebagai bentuk upaya kami, agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.
Disangkakan Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Lalu Pasal 263 KUHPidana diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 266 KUHPidana diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian masih ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal (3) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal (4) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal (5) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk delik penyucian uangnya tentunya setelah kita lakukan tahapan penyidikan mengumpulkan mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini. Guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana penyucian uang," ungkap Idham di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
"Diawali dari kejahatan awalnya yang kita juncto-kan kepada tindak pidana penyucian uang," imbuhnya.
Disampaikan Idham, pihaknya menilai ada aliran dana dari masing-masing tersangka.
"Kemudian kita sudah meminta print out terkait dengan transfer dari rekening masih-masih tersangka dan, penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
IHSG Diproyeksi Melemah Jelang Libur Panjang, Investor Waspadai Ketidakpastian Global
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
Terkini
-
Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY
-
Umat Islam Satu Waktu? Muhammadiyah Resmi Rilis Kalender Hijriah Global Tunggal
-
538 PPPK Sleman Akhirnya Pegang SK, Ini Pesan Penting Bupati Agar Amanah dan Maksimal
-
BRI Konsisten Bantu Masyarakat Miliki Hunian Lewat Skema FLPP
-
Bangun Rumah Singgah di Sleman untuk Warga Temanggung, Agus Setyawan Ungkapkan Hal Ini