SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang telah lama dinanti oleh publik.
Menurut Dasco, proses legislasi RUU ini akan kembali dimulai dan menandai babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan berbasis aset.
Meski akan dikebut, Dasco menegaskan bahwa DPR tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Komitmen ini menunjukkan bahwa penyusunan RUU tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui pendekatan yang inklusif dan akuntabel.
Dalam skema prioritas legislasi, RUU Perampasan Aset saat ini ditempatkan di urutan kedua. DPR lebih dulu akan menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum beralih ke RUU Perampasan Aset.
Keputusan ini diambil berdasarkan dinamika yang tengah berlangsung di Komisi III DPR RI dan mencerminkan kebutuhan akan sinkronisasi regulasi. Dasco menegaskan bahwa DPR ingin menghasilkan produk hukum yang menyeluruh dan tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada ataupun yang sedang direvisi.
“Betul, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Harmonisasi Regulasi Jadi Alasan Penundaan
Menurut Dasco, DPR memilih untuk menyelesaikan setiap rancangan undang-undang yang saling berkaitan secara bertahap agar substansi RUU Perampasan Aset dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem hukum pidana yang lebih luas.
Baca Juga: Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ancam Lapangan Pekerjaan Generasi Muda
Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan sejumlah regulasi penting, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP.
Dengan menuntaskan revisi KUHAP lebih dahulu, DPR berharap dapat menyerap berbagai ketentuan yang relevan dan menyatukannya dalam satu regulasi yang komprehensif.
Tujuan utamanya adalah menciptakan UU Perampasan Aset yang efektif, sinergis, dan tidak menimbulkan tumpang tindih hukum di masa depan.
Pro dan Kontra Substansi RUU Perampasan Aset
Meskipun menjadi prioritas, RUU Perampasan Aset masih menuai perdebatan, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau non-conviction based asset forfeiture.
Skema ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis HAM dan kelompok masyarakat sipil, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip presumption of innocence dan hak atas kepemilikan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Wajib Izin! Nasib Juru Parkir Pasar Godean di Ujung Tanduk, Apa Untungnya?
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan