SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 14 kasus dugaan tindak pidana di sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang kini tengah dalam proses penyidikan.
Sebagian besar kasus tersebut melibatkan tata kelola yang buruk, tindakan fraud oleh pengurus maupun pegawai, hingga potensi pelanggaran yang menyangkut nasabah.
"Dari total 245 lembaga keuangan mikro yang terdaftar, kami menemukan indikasi fraud pada 17 di antaranya," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK, Edi Setijawan di Yogyakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurut Edy, kasus-kasus ini kebanyakan menyangkut masalah tata kelola yang buruk dan pengawasan internal yang lemah. Bahkan ada keterlibatan pengurus dan pegawai yang bekerja sama dengan nasabah.
Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa daerah di Indonesia, dengan sebaran utama di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sedangkan DIY dinilai relatif kondusif karena belum ada laporan terkait kasus serupa.
Modus yang ditemukan antara lain manipulasi nilai agunan, penggelapan aset, dan pencucian uang. Pada kasus pegadaian, misalnya, ada dugaan barang jaminan seperti emas dinyatakan 24 karat, namun ternyata tidak sesuai spesifikasi.
"Bahkan ada potensi barang-barang hasil pencurian dijadikan jaminan," paparnya.
Dari 14 kasus, empat di antaranya telah masuk tahap proses hukum. OJK menempuh dua jalur penanganan, yakni jika kasus tergolong tindak pidana sektor keuangan, langsung diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan jika termasuk tindak pidana umum, akan diteruskan ke kepolisian.
Baca Juga: Yogyakarta Membeku? BMKG Ungkap Biang Kerok Suhu Dingin Ekstrem Akhir-Akhir Ini
"Prosesnya dimulai dari internal. Kalau bukti cukup, akan kami serahkan ke Departemen Pengawasan dan Penyidikan. Selanjutnya bisa ke kejaksaan atau polisi, tergantung klasifikasi pelanggarannya," ungkapnya.
Sebagai langkah preventif, OJK juga memberlakukan sanksi administratif dan etis, termasuk mencabut kelayakan individu menjadi pengurus LKM. Selain itu mencatatnya dalam daftar hitam pejabat lembaga jasa keuangan.
Edukasi juga dilakukan karena sektor mikro kerap menjadi titik lemah dalam sistem pengawasan keuangan, terutama bila tata kelola dan pengendalian internalnya rendah.
"Kami memberikan pemahaman menyeluruh kepada pengelola lembaga keuangan mikro tentang bentuk-bentuk kejahatan jasa keuangan serta memperkenalkan fungsi penyidikan OJK sesuai dengan UU PPKSK,” tandasnya.
Sementara Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada LKM di Yogyakarta yang masuk dalam daftar 17 kasus tersebut.
Namun, bukan berarti pengawasan bisa dikendorkan. Edukasi tetap digelar agar pengelola di DIY memahami potensi risiko dan pentingnya sistem kontrol internal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas