SuaraJogja.id - Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa pelapor dari kasus judi yang disebut merugikan bandar di Banguntapan, Bantul bukan berasal dari bandar.
Ia bilang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Ya bukan [bandar yang melaporkan]," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tugas polisi tak bergantung pada ada tidaknya laporan formal. Jika sebuah perbuatan melanggar hukum, maka polisi wajib bertindak.
"Soal laporan, di mana tugas polisi itu mau ada laporan atau tidak, kalau sudah itu merupakan kejahatan, pelanggaran hukumnya wajib," tegasnya.
Disampaikan Saprodin bahwa pelapor berasal dari kalangan warga yang peduli. Namun, kepolisian tetap memberikan perlindungan penuh terhadap identitas mereka.
Terlebih jika pelapor merasa terancam karena hubungan sosial dengan pelaku
Saprodin menampik anggapan bahwa penindakan itu merupakan hasil titipan atau pengaruh dari kelompok tertentu termasuk bandar itu sendiri.
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," tegasnya.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar
Soal kronologi laporan, ia menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar.
Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.
Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.
Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.
Disampaikan Slamet, para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
Terkini
-
HAN 2025 Bantul: Bukan Sekadar Perayaan, Ini Aksi Nyata Cegah Kekerasan pada Anak
-
Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
-
Konsesi Tambang Belum Terealisasi, LBH Muhammadiyah Tuntut Prabowo Lahirkan Kebijakan Kongkrit
-
Cinta Bola, Cinta OPPO! Meriahkan BRI Super League 2025 di OPPO Fan Zone
-
Skandal Judi Online Jogja: Masyarakat Melapor? JPW Curiga, justru Bandar yang Dilindungi