SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisal K (59) usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah berumur 8 tahun di Kulon Progo.
Adapun pria itu tak lain merupakan ayah tiri dari korban.
Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat, menuturkan bahwa kasus bermula ketika pihaknya menerima laporan dari sekolah korban pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Bermula ketika korban didapati dalam kondisi pucat dan berjalan pincang. Saat ditanya, korban mengaku sakit pada kemaluannya.
Guru yang curiga dengan kondisi si anak kemudian membawa ke tim medis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim medis mengatakan bahwa itu ada dugaan pelecehan seksual karena di alat kelaminnya terdapat luka," kata Rahmat dikutip Minggu (10/8/2025).
Saat diajak bercerita, korban mengakui rasa sakit itu muncul saat bangun tidur pada Rabu (23/7/2025) malam.
Ketika itu, korban terbangun sudah dalam kondisi celana yang melorot dan lendir di sekitar alat kelaminnya.
Dari sederet keterangan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada sosok ayah tiri korban.
Baca Juga: Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
"Informasi masyarakat kita gali dan kita putuskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan aksi tersebut," ucapnya.
Kecurigaan itu menguat sebab korban memang hanya tinggal dengan sosok K tersebut. K diketahui telah ditinggal meninggal dunia oleh sang istri pada tahun lalu.
"Perlu diketahui bahwa korban adalah anak angkat. Namun demikian proses pengangkatannya tidak secara legal, tidak ada proses persidangan dan sebagainya. Kemudian bahwa korban sudah dipungut sejak umur 9 hari," ungkapnya.
"Ibu angkatnya [istri terduga pelaku] meninggal dunia setahun lalu. Jadi selama satu tahun itu antara korban dan pelaku sudah hidup bersama cuma dua orang itu," tambahnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait modus pelaku.
"Kami dasarnya adalah alat bukti yang diberikan oleh tim medis yaitu hasil visum. Kalau berapa kalinya kita belum tahu karena pelaku belum mengakui perbuatannya," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Galur, AKP Agus Winaryo menyebut aksi itu persetubuhan tersebut dilakukan pada Rabu (23/7/2025) malam. Adapun saat itu terduga pelaku dan korban tidur dalam satu kamar.
"Pada Rabu (23/7/2025) malam, korban dan pelaku tidur bersama di sebuah kamar dalam keadaan lampu mati atau gelap. Di situlah pelaku melaksanakan diduga tindakan menyetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agus.
Sejumlah barang bukti turut diamankan atas kasus ini, mulai dari satu buah seprai warna hijau, satu buah kemeja, celana warna merah, satu buah sarung, satu buah kaos warna pink, dan celana pendek anak-anak warna biru dongker.
Akibat perbuatannya sosok K itu terancam pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp20 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Aktivitas Merapi Meningkat: Awan Panas Sejauh 2 KM, BPPTKG: Masyarakat Jangan Panik, Tapi...
-
Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat