Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 September 2025 | 17:20 WIB
Mantan Dukuh Candirejo yang juga mantan Lurah Tegaltirto, Berbah Sleman berinisial S saat dibawa oleh jajaran petugas di Kejati DIY. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan penyelewengan TKD oleh Lurah Tegaltirto, S cacat hukum
  • Keluarga tersangka mengajukan praperadlan ke PN Yogyakarta
  • Dikatakan kuasa hukum tersangka bahwa tidak ada dua alat bukti yang sah

SuaraJogja.id - Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Tegaltirto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Permohonan ini diajukan melalui penasihat hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, mengatakan bahwa ada sejumlah poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut.

Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Kedua, pihaknya menilai perintah penahanan juga tidak sah karena proses penetapan tersangka dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.

"Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan," kata Ananta, dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, pihak keluarga tersangka turut menyampaikan bahwa tanah yang diduga sebagai tanah kas desa tersebut sebenarnya dibeli oleh S dari perorangan secara sah.

Tanah itu memiliki status hak milik perorangan dengan sertifikat SHM. Hal itu dijelaskan salah satu anak tersangka S.

"Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut secara sah dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah dan sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman," ungkapnya.

Baca Juga: 14 Tahun Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Tertangkap saat Jenguk Ibu Sakit di Sleman

Kendati demikian, Kejati DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Adapun S disebut telah merugikan negara sebesar Rp733 juta dalam kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

"Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah tanah hak milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan," tegasnya.

Di sisi lain, pihak Kejati DIY dipastikan akan menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Proses ini dianggap sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan keseimbangan antara hak individu dengan kewenangan negara.

Sidang praperadilan S dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk.

"Hasil yang diharapkan, jika permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka S dan perintah penahanan tersangka S akan dibatalkan," pungkasnya.

Load More