- Kasus dugaan penyelewengan TKD oleh Lurah Tegaltirto, S cacat hukum
- Keluarga tersangka mengajukan praperadlan ke PN Yogyakarta
- Dikatakan kuasa hukum tersangka bahwa tidak ada dua alat bukti yang sah
SuaraJogja.id - Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Tegaltirto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Permohonan ini diajukan melalui penasihat hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, mengatakan bahwa ada sejumlah poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut.
Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Kedua, pihaknya menilai perintah penahanan juga tidak sah karena proses penetapan tersangka dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.
"Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan," kata Ananta, dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, pihak keluarga tersangka turut menyampaikan bahwa tanah yang diduga sebagai tanah kas desa tersebut sebenarnya dibeli oleh S dari perorangan secara sah.
Tanah itu memiliki status hak milik perorangan dengan sertifikat SHM. Hal itu dijelaskan salah satu anak tersangka S.
"Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut secara sah dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah dan sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman," ungkapnya.
Baca Juga: 14 Tahun Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Tertangkap saat Jenguk Ibu Sakit di Sleman
Kendati demikian, Kejati DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Adapun S disebut telah merugikan negara sebesar Rp733 juta dalam kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
"Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah tanah hak milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan," tegasnya.
Di sisi lain, pihak Kejati DIY dipastikan akan menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Proses ini dianggap sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan keseimbangan antara hak individu dengan kewenangan negara.
Sidang praperadilan S dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk.
"Hasil yang diharapkan, jika permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka S dan perintah penahanan tersangka S akan dibatalkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Potret Jenaka Siswa 'Olah' Menu MBG Ayam Geprek: Seberapa Siap SPPG Salurkan Makanan Bergizi?
-
Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
-
Jogja Terancam Wabah, Pengelolaan Sampah Buruk Picu Lonjakan DBD dan Leptospirosis
-
'Sapi Berkepala Prabowo' Diarak di Bundaran UGM, BEM KM Kritik Program MBG hingga Pidato PBB
-
Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu, Pelaku Belajar Otodidak, Pelanggan dari Luar Jawa