Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 September 2025 | 20:12 WIB
Kejati DIY menetapkan ESP sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025, Kamis (25/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Kejati DIY menetapkan mantan Kadikominfo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet
  • ESP yang merupakan tersangka masih berstatuf aktif ASN saat ditetapkan tersangka
  • Tersangka diduga menambah ISP-3 untuk kebutuhan pribadinya

SuaraJogja.id - Kejati DIY menetapkan Eka Surya Prihantoro (ESP) sebagai tersangka atas kasus tersebut.

ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

Adapun ESP juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Sleman saat medio 2024 silam.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, memastikan bahwa tersangka ESP saat ini masih berstatus ASN aktif Pemkab Sleman.

Jabatan terkini yang diemban oleh ESP yakni Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat.

"Kalau statusnya sekarang masih aktif sebagai Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Adapun terkait status yang bersangkutan pasca penetapan tersangka, Hendra belum bisa menjawab lebih lanjut.

Mengingat Pemkab Sleman belum menerima surat pemberitahuan dari Kejati DIY.

"Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, selanjutnya kami koordinasi dengan Bupati untuk proses pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp733 Juta, Lurah Tegaltirto, Sarjono Diserahkan ke Kejari Sleman

ESP Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati DIY menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.

"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto kepada wartawan di Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).

Disampaikan Bagus, pada saat itu tersangka ESP menjabat selaku pelaksanaan anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Termasuk keterangan saksi dan alat bukti surat hingga ahli.

"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.

Modus Operandi

Disampaikan Bagus, aksi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan ESP dengan modus operandi menambah Internet Service Provider (ISP-3) tanpa adanya kajian.

Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3.

Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.

"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup. Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkapnya.

Load More