Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 September 2025 | 16:18 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan memperlihatkan mobil dan jam tangan yang disita dari rumah ESP di Yogyakarta, Jumat (26/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
  • Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
  • Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY

SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Jumat (26/9/2025).

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025.

Dalam penggeledahan tersebut, satu unit Toyota Innova warna hitam disita. Selain itu enam buah jam tangan mewah berbagai merek juga ikut diamankan.

"Penyidik melakukan penyisiran di garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang berharga terkait perkara korupsi ini," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Jumat Siang.

Proses penggeledahan tersebut, menurut Herwatan dilakukan tim penyidik melalui koordinasi dengan ketua RT setempat serta pihak kelurahan, termasuk lurah dan jagabaya.

Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan.

Penyidik juga memperoleh informasi adanya kendaraan lain yang diduga terkait kasus ini.

Kendaraan tersebut saat ini berada di Semarang.

Baca Juga: Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus

"Satu mobil di Semarang informasinya merupakan mobil rental. Tim masih menelusuri keberadaan mobil tersebut," jelasnya.

Herwatan menyebut, barang-barang yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Namun pihaknya belum mengetahui kisaran harga barang yang saat ini jadi barang bukti tersebut.

"Nilai taksiran barang masih menunggu penilaian resmi dari tim appraisal," jelasnya.

Mantan Kadis Kominfo Sleman, ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/9/2025). [Kontri/Putu]

Rugikan Negara Rp3 M

Dari penyidikan sementara, perbuatan ESP diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.

Meski begitu, proses penelusuran aliran dana masih berlangsung.

Tim penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut, termasuk pihak-pihak swasta.

Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.

"Kami terus menggali ke mana saja aliran dana ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain ESP, baik dari internal Kominfo maupun pihak luar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti ESP minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Penyidikan masih terus berjalan, kemungkinan masih ada tambahan barang bukti yang akan disita," ungkapnya.

Modus Tambah Penyedia Internet yang Baru

Dalam dugaan kasus korupsi layanan bandwidth, ESP saat menjabat Kadis Kominfo sudah berlangganan internet melalui dua penyedia, PT SIMS dan PT GPU, yang kapasitasnya mencukupi.

Namun sejak November 2022, ESP justru menambah penyedia baru, PT MSD, tanpa kajian kebutuhan.

Penambahan itu menghabiskan anggaran Rp3,9 miliar Rp300 juta untuk 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.

Pada 2023 hingga 2025 Diskominfo Sleman juga menyewa layanan collocation DRC ke PT MSA dengan biaya Rp198 juta per tahun.

Pola pengadaan langsung inilah yang disebut penyidik membuka ruang praktik korupsi.

Dari hasil penyidikan, ESP terbukti memanfaatkan penambahan penyedia internet dan DRC untuk meminta uang kepada dua rekanan, yaitu direktur PT MSD dan PT MSA.

Total dana yang diterima mencapai Rp901 juta.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More