Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 September 2025 | 21:42 WIB
Maxride beroperasi di Malioboro meski belum ada ijin, Selasa (30/9/2025). [Kontriubtor/Putu]
Baca 10 detik
  • Maxride yang beroperasi di DIY belum kantongi izin
  • Dishub DIY dan Kota Jogja justru lempar tanggungjawab terkait siapa yang akan bertindak
  • Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membuat aturan untuk kendaraan roda 3 ini

SuaraJogja.id - Kendaraan roda tiga Maxride di DIY masih saja beroperasi di Yogyakarta meski dinyatakan tidak memiliki izin resmi.

Bahkan jumlahnya makin bertambah di kawasan perkotaan.

Persoalan ini terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan di tingkat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Dishub Kota Yogyakarta.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengklaim persoalan perizinan dan penertiban menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

"Perijinan [Maxride] kan di kabupaten dan kota. Kalau belum ada perizinan memang harus dilakukan penertiban," ujar Erni di Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Erni, kabupaten/kota yang harus mengeluarkan surat edaran untuk tidak mengizinkan Maxride di wilayah masing-masing.

Sebab kendaraan roda tiga seperti itu hanya boleh melintas di jalan lokal atau jalan lingkungan.

"Jadi tentu saja mereka yang harus melakukan penertiban. Tapi saya belum tahu apakah sudah ada sosialisasi atau belum. Itu kan kewenangannya ada di kabupaten-kota yang harus mengatur," tandasnya.

Karena itu, Erni minta penertiban seharusnya dilakukan secara bertahap oleh pemerintah kabupaten/kota, mulai dari sosialisasi, pendekatan hingga penindakan langsung.

Baca Juga: Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'

Sebab Pemda DIY hanya bisa melakukan koordinasi dan mengingatkan.

"Kabupaten-kota harus melakukan sesuai kewenangannya masing-masing," tandasnya.

Erni menambahkan, selain belum berijin, legalitas kendaraan Maxride juga belum jelas.

Kendaraan tersebut mestinya berplat kuning alih-alih putih atau hitam.

"Sebaiknya kita menggunakan kendaraan yang berizin. Itu harusnya plat kuning. Tapi yang beredar saat ini masyarakat masih pakai pelat putih, bahkan pelat hitam milik PT Maxride sendiri," katanya.

Erni pun menyayangkan sikap perusahaan yang tetap menjual dan menyewakan kendaraan meski sudah melanggar aturan di DIY. Padahal sejak awal perusahaan tersebut sudah diingatkan, tapi belum diindahkan.

"Kenyataannya, sampai sekarang jumlahnya malah bertambah banyak. Ini disayangkan, karena Yogyakarta sudah sangat padat. Kita ingin mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus menghindari konflik dengan ojol dan angkutan lain yang sudah resmi," ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengungkapkan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemda DIY.

Berdasarkan hasil rapat di Dishub DIY sudah menyepakati Maxride tidak memiliki izin.

"Hasil rapat di Dishub DIY bahwa memang untuk Maxride itu tidak ada izin. Kami di kabupaten/kota diminta membuat surat edaran. Konsep suratnya sudah kami ajukan ke Pak Wali, lalu Pak Wali kirim surat ke Sekda DIY," jelasnya.

Menurutnya, perizinan angkutan di kota memang hanya berlaku untuk angkutan dalam kota. 

Namun karena Maxride bersifat aglomerasi dan beroperasi lintas kabupaten/kota, maka keputusan atau kewenangan penertiban tetap berada di level provinsi.

"Kendaraan itu kan tidak hanya di kota to? Aglomerasi to? Lintas kabupaten kota itu. Kan pemerintah kabupaten-kota itu kan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin angkutan yang lintas kabupaten-kota," tandasnya.

Arif menyebut, Pemda DIY meminta pemerintah Kabupaten-Kota untuk membuat surat edaran terkait pelarangan beroperasi kendaraan penumpang umum tanpa izin.

Namun, isi surat edaran ini tetap mengacu pada regulasi Pemda DIY.

Terkait penertiban Maxride pun, pihaknya akan tetap menyesuaikan regulasi dari Pemda DIY.

Penertiban nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran seperti perijinan, lalu lintas dan lainnya.

"Cara bertindaknya harus jelas to, apa yang harus dilakukan misalnya bentuknya seperti apa, aturannya kan enggak mungkin berbeda tiap kabupaten-kota dalam satu provinsi. Tinggal nanti misal kita operasi bareng atau seperti apa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More