Konferensi pers dua WNA Yordania dalam kasus tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal serta menggunakan izin investasi fiktif di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
- Dua WNA Yordania, MY dan AY, divonis bersalah di PN Sleman karena izin investasi fiktif.
- Kasus terungkap setelah Polres Sleman kesulitan mencari MY terkait laporan dugaan penipuan.
- Setelah membayar denda, keduanya akan ditahan, dideportasi, dan masuk daftar penangkalan.
Setelah mendekam di ruang detensi, tiket satu arah pulang ke negara asal telah menanti mereka.
"Setelah itu dilakukan pendeportasian lalu kita usulkan untuk masuk di dalam daftar penangkalan," imbuhnya.
Nama mereka akan dicatat dalam daftar hitam, memastikan mereka tak bisa lagi menginjakkan kaki di Indonesia.
Eksekusi deportasi kini hanya menunggu waktu. Satu dari mereka dikabarkan jatuh sakit, membuat prosesnya sedikit tertunda atas dasar kemanusiaan. Namun, Imigrasi memastikan, begitu pulih, akhir dari petualangan 'investor fiktif' ini adalah pintu keluar dari wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026