Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 06 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi hukum di Indonesia. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • RKUHAP saat ini dianggap memperkuat aparat penegak hukum tanpa batasan yang jelas
  • Hal ini akan menyulitkan advokat melakukan pendampingan
  • Potensi munculnya konflik akan semakin besar

Selain itu, kehadiran RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang direvisi ini memang harus menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan HAM bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum sesuai dengan fungsi masing-masing.

"Jadi jangan sampai orang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Sehingga tetap harus dapat diuji," ucapnya.

"Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin," tambahnya.

Load More