Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Sejumlah mahasiswa Ilmu Sejarah UNY menggelar aksi bertajuk 'Aksi Kami Kem-Arie' di Taman Pancasila UNY, Kamis (9/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY mendesak aparat membebaskan Perdana Arie Veriasa
  • Kampus justru dikritik karena totalitas memberikan pendampingan terhadap Arie
  • Perdana Arie disangkakan pasal yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan

SuaraJogja.id - Sejumlah mahasiswa Ilmu Sejarah UNY menggelar aksi bertajuk 'Aksi Kami Kem-Arie' di Taman Pancasila UNY, Kamis (9/10/2025).

Hal ini sekaligus sebagai respons atas penangkapan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa.

Adapun Perdana Arie ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam aksi perusakan di Polda DIY saat aksi pada Agustus lalu.

"Melihat beberapa proses yang sudah janggal yang kita artikan sebagai kriminalisasi, ya harapannya [Arie] segera bebas," kata salah satu perwakilan aksi, Dana, kepada wartawan.

Selain mendesak pembebasan Arie, massa aksi turut menyoroti sikap kampus dalam kasus ini.

Adapun rektorat sampai saat ini tidak memberikan pendampingan terhadap Arie.

Oleh sebab itu mereka meminta kampus UNY memberikan pendampingan hukum terhadap Perdana Arie yang kini berstatus tersangka.

"Arie juga punya hak untuk pendampingan hukum, moril, dan segala macam," ucapnya.

Beberapa poin dituangkan dalam pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta saat aksi;

Baca Juga: Perdana Arie Veriasa Ditangkap Polda DIY, BEM KM UNY Tuntut Pembebasan, Ini Alasannya

Pertama untuk mengajak seluruh mahasiswa, alumni, dan tenaga kependidikan Ilmu Sejarah untuk bersatu, bersolidaritas, dan bersuara bersama dalam melawan kriminalisasi serta pembungkaman terhadap nalar kritis di lingkungan kampus.

Kedua mendesak Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta untuk segera memberikan pendampingan hukum, dukungan moral, dan jaminan akademik bagi Perdana Arie Putra Veriasa tanpa menunggu mekanisme birokrasi yang berbelit.

"Keberpihakan pada mahasiswa adalah bentuk tanggung jawab moral dan akademik universitas," tegasnya.

Ketiga mendesak Universitas Negeri Yogyakarta untuk bersuara lantang menyerukan keadilan bagi korban-korban mahasiswa UNY yang direpresi oleh aparat.

Termasuk dengan menyatakan sikap resmi yang berpihak pada perlindungan hak-hak mahasiswa agar tidak ada lagi kriminalisasi dan kekerasan yang menimpa mereka.

Keempat menuntut Dekanat FISIP berkomunikasi dengan jajaran Dosen Prodi Ilmu Sejarah UNY untuk menjamin hak akademik Arie tetap berjalan.

Tak lupa juga memastikan kelancaran administratif pada proses studinya melalui skema yang memungkinkan.

Kelima, Ikatan Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY menyatakan sikap tegas berpihak kepada Perdana Arie Putra Veriasa.

"Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadapnya, dan menyatakan bahwa keberaniannya adalah bagian dari tanggung jawab moral seorang intelektual terhadap masyarakat," pungkasnya.

Tanggapan UNY

Sementara itu terpisah, Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY, Basikin menyatakan bahwa pendamping hukum telah dilakukan oleh keluarga Perdana Arie.

Ia mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait hal itu.

"Jadi prinsipnya seperti kemarin. Proses pendampingan kan dari keluarga ya, sudah berjalan ya dan kalau komunikasi awal memang keluarga masih belum meminta UNY untuk melakukan pendampingan," kata Basikin.

Menurut dia, pendampingan dari kampus bisa saja dilakukan dalam konteks saat pemeriksaan bukan intervensi hukum.

"Prinsipnya kalau keluarga sudah meminta UNY memberikan pendampingan, UNY terbuka untuk memberikan pendampingan. Paling tidak pendampingan saat pemeriksaan bukan intervensi hukum," tuturnya.

Ditahan Polda DIY

Sebelumnya, Polda DIY membenarkan penangkapan yang dilakukan kepada salah seorang mahasiswa yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimum Polda DIY) pada tanggal 24 September 2025.

"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/9/2025).

Disampaikan Ihsan, pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20). Adapun alamat sesuai KTP yakni Klaten Utara, Jawa Tengah.

PA (Perdana Arie) ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.

"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," ujar dia.

PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan).

Adapun ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.

Ihsan menambahkan bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan.

"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," tandasnya.

Load More