- Tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa terhadap Christiano dikritik publik
- Ada sejumlah keringanan dan pemberatan ke terdakwa hingga Jaksa memberikan tuntutan 2 tahun penjara
- Sidang pledoi akan dilaksanakan pada pekan depan
"Christiano tetap ada di lokasi kejadian, kooperatif dan dia bahkan menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi pada polisi tanpa mengelak," ungkapnya.
Tuduhan bahwa Christiano yang mengemudi dalam kondisi mabuk pun turut dibantah.
Ia menegaskan bahwa hasil tes urine Christiano negatif alkohol dan narkoba.
Selain itu ia membantah kabar bahwa Christiano tidak ditahan dalam kasus ini.
"Sejak pemeriksaan sampai dengan penetapan sebagai tersangka, Christiano ditahan di Polresta Sleman dan sekarang ada di Lapas Cebongan," ujarnya.
Dalam unggahan itu, dia turut menyinggung hal lain yang kerap diabaikan.
Mulai dari temuan case earphone di saku korban dan fakta korban tidak memakai helm.
Trya menambahkan, Christiano telah mengundurkan diri dari FEB UGM sejak awal Agustus 2025. Sejak saat itu, Christiano sudah tidak lagi berstatus mahasiswa aktif.
"Sejak kejadian kecelakaan yang melibatkan adik sepupu saya Christiano sudah terjadi 13 kali kecelakaan lalu lintas yang juga terjadi di ruas Jalan Palagan di lokasi kejadian. Tapi kalian masih fokus pada mobil BMW?" tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Terdakwa Kasus BMW Maut Sleman: 'Tuntutan 2 Tahun Terlalu Berlebihan, Korban Juga Lalai'
Kelalaian Kedua Belah Pihak
Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.
Hal itu diungkap dalam sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Christiano selama persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami