- Tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa terhadap Christiano dikritik publik
- Ada sejumlah keringanan dan pemberatan ke terdakwa hingga Jaksa memberikan tuntutan 2 tahun penjara
- Sidang pledoi akan dilaksanakan pada pekan depan
"Christiano tetap ada di lokasi kejadian, kooperatif dan dia bahkan menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi pada polisi tanpa mengelak," ungkapnya.
Tuduhan bahwa Christiano yang mengemudi dalam kondisi mabuk pun turut dibantah.
Ia menegaskan bahwa hasil tes urine Christiano negatif alkohol dan narkoba.
Selain itu ia membantah kabar bahwa Christiano tidak ditahan dalam kasus ini.
"Sejak pemeriksaan sampai dengan penetapan sebagai tersangka, Christiano ditahan di Polresta Sleman dan sekarang ada di Lapas Cebongan," ujarnya.
Dalam unggahan itu, dia turut menyinggung hal lain yang kerap diabaikan.
Mulai dari temuan case earphone di saku korban dan fakta korban tidak memakai helm.
Trya menambahkan, Christiano telah mengundurkan diri dari FEB UGM sejak awal Agustus 2025. Sejak saat itu, Christiano sudah tidak lagi berstatus mahasiswa aktif.
"Sejak kejadian kecelakaan yang melibatkan adik sepupu saya Christiano sudah terjadi 13 kali kecelakaan lalu lintas yang juga terjadi di ruas Jalan Palagan di lokasi kejadian. Tapi kalian masih fokus pada mobil BMW?" tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Terdakwa Kasus BMW Maut Sleman: 'Tuntutan 2 Tahun Terlalu Berlebihan, Korban Juga Lalai'
Kelalaian Kedua Belah Pihak
Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.
Hal itu diungkap dalam sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Christiano selama persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin