- Christiano, terdakwa kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UGM divonis 1 tahun 2 bulan penjara
- Hakim menjelaskan beberapa hal meringankan
- Keluarga Christiano meminta maaf terhadap kasus yang menewaskan Argo
SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar, Kamis (6/11/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Christiano terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Hakim menyebut, Christiano bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang.
"Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Irma saat membaca amar putusan.
Hakim menilai sikap kooperatif itu turut memperlancar jalannya proses persidangan.
Selain itu, hakim menilai usia muda Christiano menjadi faktor penting dalam penjatuhan hukuman.
Baca Juga: Tok! Terdakwa Kecelakaan BMW Maut di Sleman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik, terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, dan merupakan anak harapan keluarga," lanjut Irma.
Pertimbangan lain yang meringankan, menurut hakim, datang dari pihak keluarga korban.
"Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan," ucapnya.
Ia juga menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa kecelakaan tidak sepenuhnya akibat kelalaian terdakwa.
"Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak," ujarnya.
Hakim menekankan, pemidanaan terhadap Christiano bukan semata sebagai bentuk pembalasan, tetapi sebagai upaya pembinaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
-
Viral Pemotor Dianiaya Usai Tegur Pelawan Arah di Umbulharjo Kota Jogja, Polisi Turun Tangan
-
Rekam Jejak Praka Farizal: Sukses di Papua Hingga Lolos Seleksi Ketat Penugasan Lebanon