- Christiano, terdakwa kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UGM divonis 1 tahun 2 bulan penjara
- Hakim menjelaskan beberapa hal meringankan
- Keluarga Christiano meminta maaf terhadap kasus yang menewaskan Argo
SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar, Kamis (6/11/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Christiano terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Hakim menyebut, Christiano bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang.
"Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Irma saat membaca amar putusan.
Hakim menilai sikap kooperatif itu turut memperlancar jalannya proses persidangan.
Selain itu, hakim menilai usia muda Christiano menjadi faktor penting dalam penjatuhan hukuman.
Baca Juga: Tok! Terdakwa Kecelakaan BMW Maut di Sleman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik, terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, dan merupakan anak harapan keluarga," lanjut Irma.
Pertimbangan lain yang meringankan, menurut hakim, datang dari pihak keluarga korban.
"Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan," ucapnya.
Ia juga menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa kecelakaan tidak sepenuhnya akibat kelalaian terdakwa.
"Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak," ujarnya.
Hakim menekankan, pemidanaan terhadap Christiano bukan semata sebagai bentuk pembalasan, tetapi sebagai upaya pembinaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mobil Wisatawan Nyaris Dirampas Debt Collector di Jogja, Polisi Ungkap Pangkal Masalah
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Seniman Sindir Represi dan Anggaran Seni yang Tergeser Program Prioritas
-
YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan
-
Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata
-
Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism