Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 November 2025 | 15:54 WIB
Sidang vonis terdakwa Christiano di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Christiano, terdakwa kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UGM divonis 1 tahun 2 bulan penjara
  • Hakim menjelaskan beberapa hal meringankan
  • Keluarga Christiano meminta maaf terhadap kasus yang menewaskan Argo

SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar, Kamis (6/11/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Christiano terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Hakim menyebut, Christiano bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang.

"Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Irma saat membaca amar putusan.

Hakim menilai sikap kooperatif itu turut memperlancar jalannya proses persidangan.

Selain itu, hakim menilai usia muda Christiano menjadi faktor penting dalam penjatuhan hukuman.

Baca Juga: Tok! Terdakwa Kecelakaan BMW Maut di Sleman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik, terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, dan merupakan anak harapan keluarga," lanjut Irma.

Kondisi ruang sidang perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Pertimbangan lain yang meringankan, menurut hakim, datang dari pihak keluarga korban.

"Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan," ucapnya.

Ia juga menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa kecelakaan tidak sepenuhnya akibat kelalaian terdakwa.

"Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak," ujarnya.

Hakim menekankan, pemidanaan terhadap Christiano bukan semata sebagai bentuk pembalasan, tetapi sebagai upaya pembinaan.

Load More