- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 senilai sekitar Rp10 miliar.
- Penyelidikan dimulai 2023, menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka September 2025 karena mengeluarkan Perbup tertentu.
- Kasus ini kini sedang dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak Januari 2026.
Hingga Juli 2025 lalu, kejaksaan telah memanggil 365 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Kejari Sleman pun sempat melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting dan ponsel terkait kasus tersebut pada Selasa (29/7/2025). Namun kala itu belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sri Purnomo Tersangka dan Ditahan
Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, Kejari Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka pada Selasa, (30/9/2025).
Penyidik menilai kebijakan yang diambil Sri Purnomo selaku kepala daerah saat itu memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto saat itu menyampaikan bahwa SP memanfaatkan kewenangannya dengan cara menerbitkan aturan baru yang membuka celah penyimpangan.
SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Aturan itu diteken pada 27 November 2020, hanya beberapa bulan setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan keputusan resmi mengenai pedoman hibah.
"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah. Bukan hanya desa wisata dan desa rintisan wisata yang diatur pemerintah pusat, melainkan juga kelompok masyarakat pariwisata lain.
Penyidik menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandasnya.
Penahanan SP tak langsung dilakukan saat penetapan tersangka. SP resmi ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (28/10/2025).
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu tertuang dalam Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
-
Kotak Berisi Kain Putih Mirip Pocong Gegerkan Warga Kulon Progo, Polisi Pastikan Bukan Bayi
-
Isi Chat WA Dibongkar di Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman! Raudi Akmal Ajak Ketemu Sosok Ini
-
Drama Sidang Korupsi Sleman: Putra Eks Bupati Klaim Dapat Mandat dari Sekda dan Kepala Bappeda
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah