Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 23 Januari 2026 | 20:10 WIB
Harda Kiswaya saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi dana hibah Sleman mengharuskan konfrontasi antara eks Bupati Sri Purnomo dan saksi Harda Kiswaya.
  • Hakim meminta Jaksa mengatur pertemuan untuk mengonfrontasi keterangan berbeda mengenai Surat Edaran dan pencairan dana.
  • Terdakwa membantah perintah percepatan pencairan dana hibah, sementara saksi tetap kukuh pada kesaksiannya di persidangan.

Ketegangan sempat memuncak ketika Sri Purnomo mengungkit momen pelantikan Harda sebagai Sekda. Terdakwa Sri Purnomo mengklaim bahwa saksi pernah berjanji akan bertanggung jawab penuh atas setiap produk hukum yang diparafnya. 

"Ketika saudara saksi dulu baru saja dilantik, masih ingat tidak? Ketika menghadap pada saya, 'Pak, ini saya sudah jadi Sekda, nanti semua produk hukum yang sudah ada paraf dari saya, saya tanggung jawab semuanya aman'. Masih ingat atau tidak?" ujar Sri Purnomo.

"Ini pernyataan ini antara saya dengan saksi, nanti yang siapa yang merasa ini tidak mengatakan, siapa yang mengatakan, kita siap untuk menanggung risikonya bapak/ibu hakim," sambungnya.

Terdakwa menantang Harda untuk mengakui janji tersebut. Namun Harda dengan singkat menjawab "tidak" di hadapan Majelis Hakim terkait janji itu.

Saksi Ungkit Momen di 'Smart Room'

Merespons bantahan Terdakwa, saksi Harda tetap kukuh pada keterangannya. Ia menceritakan momen spesifik di Smart Room saat penghitungan suara Pilkada.

Menurut Harda, saat itu Terdakwa Sri Purnomo membenarkan langkahnya untuk tidak mencairkan dana sebelum pencoblosan dengan kalimat yang menyiratkan pengakuan.

"Supaya Bapak ingat, pada saat hari pencoblosan saya dan teman-teman di Smart room ngetukke (mengikuti) perolehan suara, begitu bu kustini ini menang, bapak ke lokasi, 'bener kowe mas', kalimatnya seperti itu. Jadi tadinya Bapak mengiyakan 'bener kowe mas' itu merasa gitu," ungkap Harda.

Menutup persidangan, Hakim menegaskan bahwa karena kedua belah pihak bersikukuh pada versinya masing-masing, maka jalan satu-satunya adalah konfrontasi langsung dengan menghadirkan seluruh saksi terkait.

Baca Juga: Isi Chat WA Dibongkar di Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman! Raudi Akmal Ajak Ketemu Sosok Ini

"Nanti konfrontir kalau datang semua ya, kalau ini juga capek kita mau menggali mau mencari juga ya. Hadir dulu orang-orang tersebut, nah ketika udah dipertemukan nanti kita akan lihat ya yang mana yang benar," tutup majelis hakim.

Load More