Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 26 Januari 2026 | 18:16 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Kejari Sleman mengindikasikan penetapan tersangka baru dalam korupsi dana hibah pariwisata berdasarkan alat bukti yang cukup.
  • Penetapan tersangka baru ini berdasarkan penerapan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana korupsi pariwisata.
  • Penyidikan berjalan paralel tanpa menunggu putusan inkrah dari satu terdakwa yang saat ini sedang disidangkan.

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan sinyal kuat mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Hal ini tak lepas dari penyidik yang telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai. 

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat pihak lain yang terlibat. 

Ia menegaskan tidak ada kendala berarti dalam proses penetapan status hukum calon tersangka baru tersebut.

"Insyaallah kami sudah memiliki barang bukti yang cukup ya. Insyaallah saat ini sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka yang selanjutnya," kata Bambang ditemui di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Dipaparkan Bambang bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. 

Artinya, kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Melainkan akan menyasar pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pasti (ada tersangka baru) karena ada Pasal 55 yang dalam hal ini kami menetapkan Pasal 55 pasti ada yang selanjutnya siapa yang terkait terhadap permasalahan ini," ucapnya.

Terkait waktu penetapan, Bambang menegaskan tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terdakwa yang sedang disidangkan saat ini. Proses penyidikan berjalan paralel dengan fakta-fakta persidangan yang sedang berlangsung.

Adapun saat ini satu terdakwa yang sudah disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahu 2020 lalu adalah eks Bupati Sleman Sri Purnomo.

Baca Juga: Mengerikan! Batu Menggelinding dari Tebing, Gudang Rumah Warga di Sleman Jebol

Meski demikian, disampaikan Bambang bahwa tim penyidik tetap bekerja cermat dengan melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh bukti. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa sebelumnya turut dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka baru nanti.

"Kemudian alat bukti-alat bukti yang ada ini kan kami juga harus meyakinkan lagi, harus melakukan penelaahan lagi. Nah itu berproses, pada prinsipnya hanya masalah teknis saja tidak ada kendala yang signifikan, enggak ada," ujarnya.

Mengenai kapan tanggal pasti pengumuman tersebut, Bambang enggan memberikan janji spesifik. Termasuk siapa sosok yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru. 

"Untuk kapannya, doakan saja secepatnya. Mudah-mudahan dalam jangka waktu yang tidak (lama), saya tidak mau berandai-andai," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Bambang menjamin independensi Kejaksaan dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik Sleman ini. Ia menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa tendensi politik atau keberpihakan kepada siapapun.

"Pada prinsipnya saya berkomitmen tetap bahwa untuk melakukan penanganan perkara itu secara objektif ya, secara objektif tidak ada kepentingan apapun ya," pungkasnya.

Load More